Ribka Tjiptaning Kena Lapor Polisi Usai Sebut Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat

Ribka Tjiptaning Kena Lapor Polisi Usai Sebut Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat

Ribka Tjiptaning Kena Lapor Polisi Usai Sebut Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Politisi PDI Perjuangan (PDI-P), Ribka Tjiptaning, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH). Laporan ini terkait pernyataan Ribka yang menyebut almarhum Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam polemik pengusulan Soeharto menjadi pahlawan nasional.

BACA JUGA:Rebus atau Kukus? Ini Cara Memasak Sayur yang Tak Hilangkan Vitamin

BACA JUGA:Ketum MUI Dukung Polda Metro Tangani Kasus Roy Suryo Cs, Nilai Sudah Sesuai Prosedur.

Koordinator ARAH, Iqbal, mengatakan laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai pernyataan Ribka bersifat menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.

“Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” ujar Iqbal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Iqbal menilai pernyataan Ribka tidak berdasar karena tidak ada putusan hukum yang menyatakan Soeharto terbukti melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.

“Kalau betul almarhum Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat, pertanyaannya di mana dia membunuh? Apakah ada putusan pengadilan yang menetapkan bahwa Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?” tambahnya.

BACA JUGA:11 Kebiasaan Orang Cerdas yang Membedakan dari Kebanyakan Orang

BACA JUGA:Ikuti Petunjuk Bocah, Arkeolog Temukan Harta Karun Firaun Tutankhamun

Menurut Iqbal, pernyataan seperti itu berpotensi menyesatkan publik jika dibiarkan tanpa proses hukum. Ia juga menegaskan bahwa pelaporan ini bukan mewakili keluarga Cendana, tetapi murni inisiatif ARAH untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan.

“Kami dari Aliansi Rakyat Anti Hoax (ARAH), bukan dari pihak keluarga Cendana,” tegasnya.

Video pernyataan Ribka yang beredar di media sosial dijadikan barang bukti utama dalam laporan tersebut. Pernyataan itu diketahui disampaikan Ribka pada 28 Oktober 2025, meskipun lokasi pastinya tidak dijelaskan oleh pelapor.

Kasus ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Ribka Tjiptaning hanya memberikan tanggapan singkat melalui pesan teks.

Sumber: