Mamang Diduga Bebas Setelah Bayar Rp. 200 Juta, Dua Pelaku Narkoba Lain Masuk Rutan
Mamang Diduga Bebas Setelah Bayar Rp. 200 Juta, Dua Pelaku Narkoba Lain Masuk Rutan--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Dugaan praktik “86” kembali mencuat di lingkungan aparat penegak hukum (APH). Seorang terduga bandar narkoba bernama Mamang, warga Desa Bonto Daeng, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, disebut-sebut dilepas polisi usai membayar Rp. 200 juta.
Informasi itu disampaikan salah seorang warga Uluere kepada wartawan Tribun-Timur.com pada Sabtu (29/11/2025). Sumber meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
BACA JUGA:Geram Istri Diganggu, Suami dan Rekan Bakar Mobil PNS Lebong, Empat Tersangka Kini Ditahan
BACA JUGA:Senpi Ternyata Mainan, Pelaku Perampokan di Lubuklinggau Alami Tangan Putus
Penangkapan Tiga Orang dalam Semalam
Menurut sumber tersebut, tiga orang ditangkap pada 25 Agustus 2025 malam. Mereka adalah:
- Mamang (ditangkap di Desa Bonto Daeng, pukul 19.00 Wita)
- Hendra (ditangkap di Desa Bonto Lojong, sekitar pukul 20.30 Wita)
- Musakkir alias Cakki (ditangkap di Desa Bonto Lojong, sekitar pukul 20.30 Wita)
Keluarga Hendra dan Cakki disebut memastikan bahwa mereka ditangkap oleh aparat Polres Bantaeng. Namun mengenai Mamang, informasi penangkapannya tidak begitu jelas karena tidak ada keterangan resmi dari keluarga maupun aparat setempat.
BACA JUGA:Jelang Nataru 2026, Korlantas Paparkan Strategi Rekayasa Lalu Lintas dan Prediksi Puncak Mudik
Mamang Diduga Bayar Rp. 200 Juta untuk Bebas
Sumber mengatakan bahwa Mamang hanya diamankan selama satu malam. Saat ditanya soal proses pembebasannya, Mamang sendiri mengaku telah membayar uang sebesar Rp. 200 juta kepada oknum aparat.
“Satu malamji diamankan… kutanya berapa nubayar, dia bilang Rp200 juta,” ujar sumber menirukan pembicaraannya dengan Mamang.
Setelah kejadian itu, hanya Hendra dan Cakki yang diproses hukum, sementara Mamang kembali bebas.
BACA JUGA:Imbas Insiden Tumbler Tuku, Bungkusan Nasi Uduk Bikin Satpam KRL Panik
Sumber: