Cara Membuat NPWP Online dengan Mudah dan Cepat: Panduan Lengkap

Cara Membuat NPWP Online dengan Mudah dan Cepat: Panduan Lengkap

Cara Membuat NPWP Online dengan Mudah dan Cepat: Panduan Lengkap--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas pajak yang wajib dimiliki oleh individu maupun badan usaha yang sudah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak di Indonesia. NPWP diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pengajuan kredit, pelaporan pajak, atau bahkan melamar pekerjaan di beberapa perusahaan.

Kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempermudah masyarakat dengan layanan pendaftaran NPWP secara online. Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mendaftar, cukup dengan menggunakan perangkat komputer atau smartphone dan koneksi internet, proses pembuatan NPWP dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Berikut panduan lengkap cara membuat NPWP secara online.

BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu’ti Pastikan Istilah Ujian dan Zonasi Akan Diganti: Era Baru Sistem Pendidikan Nasional

BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu’ti Pastikan Istilah Ujian dan Zonasi Akan Diganti: Era Baru Sistem Pendidikan Nasional

Syarat Pembuatan NPWP Online

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

1. Untuk Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

Paspor, KITAS, atau KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA).

2. Untuk Wajib Pajak Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

KTP untuk WNI atau Paspor, KITAS, KITAP untuk WNA.

Dokumen izin usaha, seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan atau dokumen pendukung lainnya.

BACA JUGA:Aksi Protes ASN Kemdiktisaintek: Pemecatan Diduga Sepihak, Pegawai Tuntut Penjelasan

BACA JUGA:Viral Video Siswa SD di Nias Tanpa Guru Selama Sebulan, Kepala Sekolah Beri Penjelasan

3. Untuk Wajib Pajak Badan

Akta pendirian atau dokumen pendirian perusahaan.

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) perusahaan.

KTP pengurus perusahaan.

Langkah-Langkah Membuat NPWP Online

1. Akses Website DJP Online

Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di ereg.pajak.go.id melalui perangkat Anda.

2. Buat Akun DJP Online

Klik menu “Daftar” untuk membuat akun.

BACA JUGA:Ketahuan Bawa Pisau, Pemuda Musi Rawas Diamankan Polisi di Empat Lawang

BACA JUGA:Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia

Masukkan alamat email yang aktif dan buat password. Pastikan email yang Anda daftarkan adalah email yang sering digunakan karena proses verifikasi akan dilakukan melalui email ini.

Setelah selesai, cek kotak masuk email Anda untuk melakukan verifikasi. Klik tautan verifikasi yang dikirimkan oleh sistem DJP.

3. Login ke Sistem e-Registration

Setelah akun terverifikasi, login ke ereg.pajak.go.id menggunakan email dan password yang sudah Anda daftarkan.

4. Isi Formulir Pendaftaran NPWP

Pilih jenis Wajib Pajak (pribadi, badan, atau instansi pemerintah).

Isi data pribadi Anda, seperti nama lengkap, alamat, tempat, dan tanggal lahir sesuai KTP.

Masukkan data penghasilan atau informasi terkait pekerjaan Anda.

Jika Anda menjalankan usaha, masukkan informasi mengenai jenis usaha dan lokasi usaha Anda.

BACA JUGA:Ini 5 Komitmen Nyata BRI Dorong Peningkatan Kualitas Dan Daya Saing UMKM

BACA JUGA:BKSDA Bengkulu Umumkan Penutupan Sementara Jalur Pendakian Bukit Kaba Demi Pemulihan Habitat Alam

5. Unggah Dokumen Persyaratan

Scan atau foto dokumen yang diperlukan (KTP, surat izin usaha, atau dokumen lainnya) dan unggah melalui portal pendaftaran. Pastikan file yang diunggah dalam format PDF atau JPG dengan ukuran yang sesuai.

6. Kirim Permohonan

Setelah semua data terisi dan dokumen diunggah, periksa kembali formulir Anda. Pastikan tidak ada kesalahan dalam data yang Anda masukkan. Jika sudah yakin, klik tombol “Kirim” untuk mengajukan permohonan NPWP.

7. Tunggu Proses Verifikasi

Permohonan Anda akan diverifikasi oleh petugas pajak. Biasanya, proses ini memakan waktu 1-3 hari kerja. Anda dapat memantau status pendaftaran melalui portal e-Registration.

8. Terima NPWP Elektronik

Jika permohonan Anda disetujui, NPWP elektronik Anda akan dikirimkan melalui email dalam bentuk PDF. Anda juga dapat mencetak kartu NPWP ini untuk keperluan administrasi.

Tips Penting dalam Pembuatan NPWP Online

Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen resmi untuk menghindari penolakan.

Periksa koneksi internet Anda saat mengunggah dokumen agar proses berjalan lancar.

BACA JUGA:Petani Padi di Kota Lubuklinggau Antisipasi Serangan Hama Burung Pipit Menjelang Panen

BACA JUGA:Aksi Damai Forum Honorer R3 Kota Lubuklinggau: Menuntut Kesejahteraan dan Kepastian Pekerjaan

Simpan salinan digital dari dokumen NPWP Anda untuk kemudahan akses di masa depan.

Jika menghadapi kendala, Anda dapat menghubungi layanan bantuan DJP melalui call center di nomor 1500200 atau datang ke kantor pajak terdekat.

Manfaat Memiliki NPWP

Kemudahan Administrasi Keuangan: NPWP sering menjadi syarat dalam pengajuan pinjaman bank, pembuatan rekening perusahaan, atau pembelian properti.

Pelaporan Pajak: Memudahkan Anda dalam melaporkan dan membayar pajak secara rutin sesuai peraturan yang berlaku.

Persyaratan Melamar Kerja: Beberapa perusahaan mewajibkan calon karyawan memiliki NPWP sebelum diterima bekerja.

Dengan proses pendaftaran yang semakin mudah melalui layanan online, tidak ada alasan untuk menunda pembuatan NPWP. Segera daftar dan nikmati manfaat dari memiliki identitas pajak ini.

BACA JUGA:Kementerian Agama Percepat Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan untuk 625.481 Guru

BACA JUGA:Keceriaan Jumat Pagi di SD Negeri 45 Kota Lubuklinggau

Sumber: