Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Musi Rawas, Sempat Buang Barang Bukti ke Parit

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Musi Rawas, Sempat Buang Barang Bukti ke Parit

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Musi Rawas, Sempat Buang Barang Bukti ke Parit--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Aksi kejar-kejaran dramatis terjadi di Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, saat Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba pada Rabu (26/2/2025). Kedua tersangka, Tutur Winarto (29) dan Deki Tri Pratama (25), merupakan warga Desa Campur Sari (Sp4), Kecamatan Megang Sakti. Mereka tertangkap setelah kedapatan membawa sabu seberat 8,72 gram.

Penangkapan Berdasarkan Laporan Masyarakat

Kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas dengan melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi pelaku.

BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Per 1 Maret 2025: Pertamax Stabil, Dexlite dan Pertamina Dex Turun

BACA JUGA:Cek Harga Pertamax Terbaru Maret 2025 di Seluruh Provinsi

Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Aston Lasman Sinaga, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan patroli di sekitar lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Saat melakukan hunting, tim kepolisian melihat dua pria yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang didapat, melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna putih.

Pelaku Berusaha Kabur, Sempat Buang Sabu ke Parit

Saat menyadari kehadiran petugas, salah satu tersangka langsung berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti ke parit. Namun, aksi tersebut tidak berhasil mengelabui petugas. Polisi dengan sigap mengejar dan akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu yang sempat dibuang oleh tersangka. Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut memang milik mereka dan akan diedarkan di wilayah Musi Rawas.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Selain sabu seberat 8,72 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:

BACA JUGA:Jangan Langsung Tidur Setelah Sahur! Ini Dampak Buruknya bagi Tubuh

BACA JUGA:Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 SMA Halaman 112 Semester 2 (Kurikulum Merdeka)

  • Jaket yang dikenakan salah satu tersangka,

  • Telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba,

  • Sepeda motor Honda Beat putih yang digunakan untuk operasional pengedaran narkoba.

Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga menegaskan bahwa kedua tersangka telah digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara,” jelas AKP Aston Lasman Sinaga.

Polisi Imbau Masyarakat untuk Berperan Aktif

Kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. Kasat Narkoba Polres Musi Rawas mengimbau warga untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

“Kami berharap masyarakat tidak takut untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan tindakan cepat dan efektif,” tutup AKP Aston Lasman Sinaga.

 

Dengan ditangkapnya kedua pengedar ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Musi Rawas dapat ditekan dan keamanan masyarakat semakin terjaga.

BACA JUGA:Pasar Inpres Kota Lubuklinggau Padat Menjelang Ramadan, Masyarakat Berburu Stok Pangan dan Daging Sapi

BACA JUGA:Blush On: Rahasia Wajah Merona Alami dan Fresh Sepanjang Hari

Sumber:

Berita Terkait