Anggota DPRK Bener Meriah Dilaporkan: Nikah Kedua Tanpa Izin Istri Sah

Anggota DPRK Bener Meriah Dilaporkan: Nikah Kedua Tanpa Izin Istri Sah

Anggota DPRK Bener Meriah Dilaporkan: Nikah Kedua Tanpa Izin Istri Sah--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Nova Fitri, istri sah dari anggota DPRK Bener Meriah berinisial FG, resmi melaporkan suaminya ke Polres Bener Meriah. Laporan ini terkait dugaan nikah kedua yang dilakukan FG tanpa persetujuan dari istrinya, dalam sebuah resepsi besar yang digelar di Kabupaten Gayo Lues pada 2 Juni 2025, yang kemudian viral di media sosial seperti TikTok.

BACA JUGA:BRI Fellowship Journalism 2025 Kukuhkan 45 Jurnalis sebagai Penerima Beasiswa Pascasarjana

BACA JUGA:Tragedi Pembacokan Sadis di Aceh Tenggara: Lima Tewas, Dua Luka Berat.

Potensi Pelanggaran Hukum

Kuasa hukum Nova, Fahruddin, menyatakan tindakan FG dapat dikenai Pasal 279 KUHP, terkait pernikahan kedua saat masih terikat perkawinan sah, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Fahruddin menekankan bahwa untuk menikah lagi, FG seharusnya telah memiliki putusan cerai talak dari Mahkamah Syariah atau Pengadilan Agama.

BACA JUGA:Drama Video “Bocah Diminta Setop Sekolah” di Touna Ternyata Settingan

BACA JUGA:Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia

Soal Surat Izin Poligami

Sebuah surat pernyataan izin poligami yang diklaim bertanda tangan Nova Fitri beredar di media. Namun aktivis perempuan Ni’mah Kurniasari menegaskan surat itu tidak sah secara hukum karena tidak melalui prosedur pengadilan agama, serta tidak memenuhi syarat administratif KUHPer/KHI.

Izin resmi hanya bisa diperoleh lewat putusan pengadilan, bukan surat biasa.

BACA JUGA:RA Ummi Lubuklinggau Sukses Gelar Pentas Seni & Akhirussanah “Cerdas Ceria Berprestasi”

BACA JUGA:Ribuan Orang Diduga Sengaja Tak Bayar Utang Pinjol, Galbay Merajalela di Medsos.

Proses Hukum

Laporan telah diterima oleh SPKT Polres Bener Meriah dan dialihkan ke Unit Perlindungan Perempuan & Anak (PPA) Satreskrim untuk pemeriksaan lanjutan. Fahruddin berharap proses hukum ini berlangsung objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu; serta menjadi pelajaran agar tak merugikan perempuan lain di masa depan.

Sumber: