Mensesneg Tegaskan: Presiden Tak Pernah Tugas Khususkan Wapres Gibran Berkantor di Papua

Mensesneg Tegaskan: Presiden Tak Pernah Tugas Khususkan Wapres Gibran Berkantor di Papua

Mensesneg Tegaskan: Presiden Tak Pernah Tugas Khususkan Wapres Gibran Berkantor di Papua--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah secara khusus menugaskan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua. Pernyataan ini disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar di publik mengenai peran Wapres dalam upaya percepatan pembangunan Papua.

BACA JUGA:Layanan Uji KIR di Dishub Lubuk Linggau Resmi Dibuka Kembali Terhitung Mulai 23 Juni 2025

BACA JUGA:Belum Meluncur Resmi, Mitsubishi Destinator Sudah Bisa Dipesan!

"Jadi kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan. Memang undang-undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh Wakil Presiden," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7).

Prasetyo menegaskan bahwa dasar hukum mengenai peran Wakil Presiden dalam percepatan pembangunan Papua tertuang dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Dalam regulasi tersebut, Wapres memang secara eksplisit disebut sebagai pihak yang mengoordinasikan upaya percepatan pembangunan di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Apakah Guru Honorer Berhak Mendapat Dana Pensiun? Ini Penjelasan Lengkapnya

BACA JUGA:BRI Berhasil Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja

"Jadi sebenarnya di dalam undang-undang otonomi khusus Papua secara eksplisit menyebut bahwa percepatan pembangunan Papua itu adalah dikoordinatori, diketuai oleh Wakil Presiden," jelas Prasetyo.

Terkait dengan keberadaan kantor di Papua, Prasetyo mengklarifikasi bahwa fasilitas tersebut merupakan bagian dari operasional tim percepatan pembangunan Papua yang difasilitasi oleh negara melalui Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Candi Prambanan dan Kisah Roro Jonggrang: Warisan Sejarah dan Legenda Abadi

BACA JUGA:PLN untuk Rakyat: Hadirkan Terang Dukung Program Sekolah Rakyat di Kabupaten Empat Lawang

"Ndak, kalau berkenaan dengan masalah kantor, jadi tim percepatan pembangunan Papua itu difasilitasi oleh negara. Dalam hal ini Kementerian Keuangan, ada kantor KPKN di Jayapura yang memang dipakai nantinya untuk operasional kantor tim percepatan ini," ungkapnya.

Ia menambahkan, keberadaan Wapres di Papua nantinya bersifat situasional dan tidak bersifat permanen.

"Jadi bukan berarti Bapak Wakil Presiden akan berkantor di Papua. Tapi kalau dalam konteks mungkin sesekali melakukan rapat koordinasi, beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga," kata Prasetyo.

Sumber: