Putar Liga Inggris Saat Halal Bihalal, Nenek Endang Ditagih Rp. 115 Juta.

Putar Liga Inggris Saat Halal Bihalal, Nenek Endang Ditagih Rp. 115 Juta.

Putar Liga Inggris Saat Halal Bihalal, Nenek Endang Ditagih Rp. 115 Juta.--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Seorang wanita lanjut usia bernama Endang (78), warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, harus menanggung beban berat usai menerima surat somasi senilai Rp. 115 juta. Somasi tersebut dituding terkait pelanggaran hak siar karena penayangan pertandingan Liga Inggris di rumah sekaligus kafe miliknya.

BACA JUGA:Soal Pilihan Ganda Bahasa Indonesia Kelas 10

BACA JUGA:Obat Cacing Jadi Buruan Gen Z, Ini Peringatan dari Guru Besar Farmasi UGM

Kasus ini bermula ketika pada 11 Mei 2024, Nenek Endang menggelar acara halal bihalal keluarga besar yang dihadiri sekitar 150 orang. Rumah sekaligus kafenya dijadikan lokasi kumpul keluarga. Saat itu, televisi di kafenya ternyata menayangkan pertandingan sepakbola Liga Inggris.

BACA JUGA:5 Makanan yang Bikin Orang Jepang Panjang Umur

BACA JUGA:10 Makanan Rendah Kalori yang Mengenyangkan, Cocok untuk Pejuang Diet

Menurut pengakuannya, Nenek Endang justru tidak tahu menahu soal siaran tersebut karena sibuk menyiapkan konsumsi untuk para tamu. “Saya sedang menyiapkan konsumsi untuk 150 orang. Tahu-tahu ada surat somasi datang Juni 2024,” ujarnya.

Ia juga menyebut, pada saat itu ada beberapa pembeli yang datang ke kafe, salah satunya dua orang asing berkulit hitam yang hanya membeli kopi seharga Rp10.000. Sementara pengelolaan kafe sendiri dipegang oleh menantunya.

BACA JUGA:Catat! Ini Daftar Sayuran yang Sebaiknya Dihindari oleh Pasien Gagal Ginjal

BACA JUGA:Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 8 Kurikulum Merdeka: Pertumbuhan dan Perkembangan Manusia

Polisi Terima 7 Laporan Pengaduan Hak Siar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, melalui Kombes Pol Arif Budiman, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran hak siar tersebut.

“Laporan ada tujuh laporan pengaduan. Kasus hak siar ini akan ditangani sesuai prosedur yang diatur undang-undang,” kata Arif saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).

Namun demikian, Arif menegaskan bahwa tidak semua laporan akan diproses hingga tuntas. Jika ditemukan laporan yang tidak memenuhi unsur, penyidik akan menghentikannya. “Laporan yang tidak memenuhi unsur juga kita hentikan,” tambahnya.

Sumber: