Pasutri di Bangka Buka Jasa Open BO di Rumah, Istri Layani Pria di Kamar, Suami Momong Anak di Ruang Tamu.
Pasutri di Bangka Buka Jasa Open BO di Rumah, Istri Layani Pria di Kamar, Suami Momong Anak di Ruang Tamu.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Kisah memilukan sekaligus miris datang dari Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Sepasang suami istri berinisial AA dan DA diamankan pihak kepolisian karena diduga membuka praktik open BO (booking online) di rumah mereka sendiri.
Ironisnya, saat sang istri melayani pria hidung belang di kamar, suaminya justru menjaga anak di ruang tamu. Kasus ini terungkap setelah warga sekitar menaruh curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah pasangan tersebut.
BACA JUGA:Diduga Hubungan Tak Direstui, Pria di Rejang Lebong Tewas Ditikam Ayah Kekasihnya.
BACA JUGA:Tragis! Pegawai Alfamart Asal Karawang Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Sungai Citarum
Terbongkar dari Laporan Warga
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspandi menjelaskan, praktik prostitusi terselubung ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kerap melihat pria berbeda-beda keluar masuk rumah AA dan DA di kawasan Kecamatan Pemali.
“Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau prostitusi online yang dilakukan pasutri ini berawal dari informasi masyarakat,”
ujar AKP Mauldi, Kamis (2/10/2025), dikutip dari detikSumbagsel.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Polres Bangka bersama Polsek Pemali langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dugaan warga terbukti benar. Polisi pun segera mengamankan pasangan suami istri itu tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Wali Kota Lubuklinggau H. Rachmat Hidayat Buka Operasi Pasar Murah Dalam Rangka HUT Kota ke-24
BACA JUGA:Tersinggung Disebut Kayak Kucing Punya Anak Terus, Pria di Pringsewu Tega Bunuh Kakak Ipar.
Sudah 15 Kali Layani Pria Hidung Belang
Dari hasil pemeriksaan, DA mengaku telah melayani 15 pria hidung belang selama tiga bulan terakhir. Semua transaksi dilakukan melalui aplikasi MiChat, dengan tarif antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu sekali kencan.
“Pelaku mengakui jika perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak 15 kali selama tiga bulan terakhir,” jelas Mauldi.
Sumber: