Tren Foto Pelari Jadi Sorotan, Komdigi: Publikasi Tanpa Izin Bisa Dipidana.
Tren Foto Pelari Jadi Sorotan, Komdigi: Publikasi Tanpa Izin Bisa Dipidana.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti fenomena maraknya foto-foto pelari yang diambil di ruang publik dan dijual tanpa izin melalui marketplace daring. Pemerintah menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar hak privasi individu dan dapat dijerat hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
BACA JUGA:Harumkan Nama Palestina, Mahasiswa Gaza Lulus Cumlaude di UM Surabaya di Tengah Konflik Berkecamuk.
BACA JUGA:Respons Tegas Bahlil Lahadalia Soal Meme Yang Menghina Dirinya : “Saya Hitam, Emang Nggak Boleh?”
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa foto seseorang yang menampilkan wajah atau ciri khas termasuk kategori data pribadi. Oleh karena itu, setiap pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan foto tersebut harus mendapatkan izin eksplisit dari subjek foto.
“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” tegas Alexander, Kamis (30/10/2025).
BACA JUGA:7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
Foto di Ruang Publik Tetap Terlindungi Hukum
Alexander menegaskan, banyak masyarakat yang keliru memahami konsep “ruang publik”. Meski foto diambil di tempat umum seperti taman kota, area CFD, atau lintasan lari, hak privasi tetap melekat pada individu.
“Setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika seseorang difoto tanpa izin, lalu hasilnya dijual atau diunggah ke media sosial tanpa persetujuan, subjek foto berhak menggugat secara hukum.
Dasar Hukum: UU PDP dan UU ITE
Sumber: