Mahasiswa Harus Tahu, Inilah Ketentuan Yang Membuat KIP Kuliah Dicabut.

Mahasiswa Harus Tahu, Inilah Ketentuan Yang Membuat KIP Kuliah Dicabut.

Mahasiswa Harus Tahu, Inilah Ketentuan Yang Membuat KIP Kuliah Dicabut.--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang memenuhi syarat. Meski memberikan dukungan biaya kuliah dan uang saku, status penerima KIP Kuliah tidak bersifat otomatis berlaku hingga lulus. Ada sejumlah ketentuan yang dapat menyebabkan bantuan ini dihentikan sewaktu-waktu.

Oleh karena itu, mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima manfaat sangat penting memahami aturan, kewajiban, dan faktor-faktor yang dapat membuat status KIP Kuliah dicabut.

BACA JUGA:Teguran Guru Berujung Bentakan, Ratusan Siswa SMKN 3 Serbu MAN 2 Lubuklinggau.

BACA JUGA:Polri Buka Rekrutmen Bintara Brimob 2026, Polres Maros Tegaskan : Pendaftaran Tanpa Biaya.

Dasar Hukum Pembatalan KIP Kuliah

Ketentuan mengenai pembatalan penerima KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) PIP Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022, khususnya pada bagian huruf G tentang pembatalan penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Dalam aturan tersebut, perguruan tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wajib melakukan evaluasi setiap semester. Evaluasi dilakukan untuk memastikan mahasiswa masih memenuhi syarat akademik maupun ekonomi sebagai penerima bantuan.

BACA JUGA:Tata Cara Perbaikan Desil DTSEN Untuk Pendaftaran KIP Kuliah 2026

BACA JUGA:Wakapolri Akui Warga Lebih Percaya Damkar, Polri Berkomitmen Percepat Respons Laporan.

Kondisi yang Menyebabkan KIP Kuliah Dicabut

Berdasarkan Persesjen PIP Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022, terdapat sejumlah kondisi yang secara otomatis dapat membatalkan status penerima KIP Kuliah, yaitu:

  1. Mahasiswa meninggal dunia.
  2. Putus kuliah atau tidak melanjutkan studi.
  3. Pindah ke perguruan tinggi lain.
  4. Melaksanakan cuti akademik selain karena sakit, atau cuti karena sakit yang melebihi dua semester.
  5. Menolak menerima bantuan PIP Pendidikan Tinggi.
  6. Dipidana penjara berdasarkan putusan hukum tetap.
  7. Terlibat kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  8. Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum, termasuk standar IPK.
  9. Tidak lagi masuk kategori sasaran prioritas atau tidak memenuhi syarat ekonomi sebagai penerima bantuan.

Mahasiswa perlu memahami bahwa KIP Kuliah merupakan bantuan yang berbasis evaluasi berkelanjutan, bukan bantuan statis.

BACA JUGA:Jadwal KIP Kuliah 2026 Dirilis, Saatnya Raih Kuliah Gratis dan Biaya Hidup.

BACA JUGA:Optimalkan Layanan, Lapas Narkotika Muara Beliti Adakan Rapat Bersama Bagian Hukum Pemda Musi Rawas

Sumber: