Pelarian Berakhir, Polsek Lubuk Linggau Barat Tangkap Ucok Pelaku Curat Gudang di Sukajadi

Pelarian Berakhir, Polsek Lubuk Linggau Barat Tangkap Ucok Pelaku Curat Gudang di Sukajadi

Pelarian Berakhir, Polsek Lubuk Linggau Barat Tangkap Ucok Pelaku Curat Gudang di Sukajadi--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Pelarian S alias Ucok (37), warga asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian. Pria tersebut berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumsel, pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Ucok ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di sebuah gudang milik warga di Jalan Patimura, Kelurahan Sukajadi, Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Perkuat Pelaksanaan Tusi, Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Pengarahan Pemasyarakatan Oleh Ditjen PAS

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Rapat Zoom Audit Ketaatan BMN Untuk Perkuat Transparansi

Kronologi Kejadian

Kapolres Lubuk Linggau melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari Laporan Polisi atas nama korban, Hendra Jaya, warga Bandung Kiri, pada 19 November 2025.

Pencurian diketahui terjadi pada Minggu (16/11/2025) pukul 08.00 WIB, ketika korban mengecek gudang miliknya di RT 09, Kelurahan Sukajadi. Saat itu, korban mendapati dua barang berharga telah hilang, yaitu:

  • 1 unit Timbangan Digital merk Nankai
  • 1 unit Mesin Pencacah Kain warna biru

Mengetahui barang-barang itu raib dari lantai gudang, korban segera melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Sambut Peserta Magang Nasional Dengan Semangat Baru

BACA JUGA:PLN UID S2JB Resmikan Bengkel Konversi Motor Listrik Pertama di Provinsi Sumatera Selatan

Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat di bawah pimpinan PS. Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa lokasi, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Identitas pelaku berhasil diketahui. Pada Kamis (20/11), tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah kos di Jalan Nangka, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan, dan tanpa perlawanan, Ucok berhasil diamankan. Dalam interogasi awal, ia mengakui perbuatannya mencuri mesin pencacah kain bersama rekannya, RPS alias Ale Ap, yang telah lebih dahulu ditangkap dalam berkas perkara yang sama.

Sumber:

Berita Terkait