Viral Video Perselingkuhan, Brigadir AN di Lubuklinggau Terancam Pemecatan
Viral Video Perselingkuhan, Brigadir AN di Lubuklinggau Terancam Pemecatan--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Seorang oknum anggota Polres Lubuklinggau berinisial Brigadir AN terancam mendapatkan sanksi berat setelah diduga terlibat perselingkuhan dengan seorang wanita berstatus istri orang. Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah video kebersamaan keduanya viral di media sosial Facebook, memicu reaksi luas dari masyarakat.
Perkara tersebut kini resmi memasuki ranah penegakan disiplin, dengan sidang kode etik yang digelar pada Kamis (4/12/2025).
BACA JUGA:Gagal Selesaikan Kuliah, Mahasiswa Malang Akhiri Hidup di Jembatan Suhat
BACA JUGA:Tim Elang Musi Tangkap Pengedar Sabu Bertopeng Yang Kuasai Peredaran Narkoba Antar Desa BACA JUGA:Tim Elang Musi Tangkap Pengedar Sabu Bertopeng Yang Kuasai Peredaran Narkoba Antar Desa
Sidang Kode Etik Digelar, Suami Korban Hadirkan Kesaksian
Brigadir AN diketahui bertugas di Polsek Lubuklinggau Timur. Pada sidang kode etik pertama, pelapor yang tak lain adalah Taufik, suami dari wanita yang diduga menjadi selingkuhan AN, dihadirkan sebagai saksi utama.
Taufik menyampaikan harapannya agar oknum anggota kepolisian tersebut diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).
“Harapan kami, kalau bisa sesuai instruksi Kapolri, anggota bermasalah seperti narkoba, perjudian, dan perselingkuhan dipecat,” ujar Taufik kepada wartawan.
Ia mengaku sudah sangat kecewa atas tindakan AN terhadap rumah tangganya.
“Karena memang saya sudah merasa kesal, karena istri kita dilakukan demikian (diselingkuhi).”
BACA JUGA:Patwal Polisi Terlibat Kecelakaan di Solok ketika Iringi Ambulans Jenazah Banjir Bandang
Disebut Pernah Terlibat Kasus Penganiayaan hingga Tahanan Tewas
Lebih jauh, Taufik mengungkapkan bahwa AN bukan pertama kali tersandung masalah. Menurutnya, oknum tersebut pernah terlibat kasus penganiayaan tahanan hingga tewas, sehingga sempat mendekam di tahanan Polres Lubuklinggau.
Sumber: