Penggerebekan Rumah Kontrakan, Satres Narkoba Tangkap Pemuda dengan Ganja 28 Gram
Penggerebekan Rumah Kontrakan, Satres Narkoba Tangkap Pemuda dengan Ganja 28 Gram--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Komitmen Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil meringkus seorang pria berinisial ASH (27) yang kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis ganja di sebuah rumah kontrakan.
Tersangka yang merupakan warga Jalan Bukit Kedurang, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II tersebut ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Banten, RT 09, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, pada Minggu malam, 21 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA:Bonnie Blue Lecehkan Bendera Merah Putih, Publik dan DPR Bereaksi Keras
Barang Bukti Disembunyikan di Lemari
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik warna biru yang disembunyikan tersangka di dalam lemari. Setelah dibuka di hadapan tersangka, kantong tersebut berisi kertas koran yang membungkus tanaman kering yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 28 gram.
Selain ganja, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp15.000 dari kantong celana tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:Kendala Lahan, Mendes PDT Dorong Masyarakat dan Pengusaha Hibahkan Tanah untuk Kopdes Merah Putih
Tersangka Akui Kepemilikan Barang Haram
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan.
“Pada saat dilakukan interogasi di lokasi, tersangka mengakui bahwa ganja seberat 28 gram tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap asal barang haram tersebut,” tegas Kasat Narkoba.
BACA JUGA:Libur Sekolah, MBG Tetap Berjalan: BGN Siapkan Opsi Pengantaran ke Rumah
Sumber: