Setelah Pro Kontra, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas Akhirnya Dinaikkan

Setelah Pro Kontra, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas Akhirnya Dinaikkan

Setelah Pro Kontra, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas Akhirnya Dinaikkan--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas resmi menaikkan gaji guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Paruh Waktu menjadi Rp. 2 juta per bulan. Kebijakan ini ditetapkan sebagai bagian dari penyesuaian fiskal daerah pada Tahun Anggaran 2025.

Kepastian tersebut tertuang dalam kebijakan terbaru yang mempedomani Surat Edaran (SE) Bupati Musi Rawas, sekaligus menjawab berbagai polemik yang sempat berkembang di tengah masyarakat terkait besaran honorarium guru PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Patung Macan Putih Lucu di Kediri Viral, Seniman Cak Suwari: Sengaja Dibuat Ramah dan Tidak Menakutkan

BACA JUGA:Liburan Nataru Pakai EV Makin Seru, Ini Kata Pengguna

Sebelumnya Dinilai Tidak Ideal

Sebelum adanya kenaikan, besaran gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 720/KPTS/BKPSDM/2025 dengan rincian sebagai berikut:

Tenaga kependidikan: Rp. 500 ribu per bulan

Guru bersertifikasi: Rp. 100 ribu per bulan

Guru non-sertifikasi: Rp. 500 ribu per bulan

Guru dan tenaga kependidikan eks-TKST: Rp. 1,5 juta per bulan

Besaran tersebut menuai pro dan kontra. Banyak pihak menilai nominal yang diterima para guru belum sebanding dengan beban kerja dan pengabdian mereka dalam dunia pendidikan, khususnya di wilayah Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA: PLN Ingatkan Warga Ancaman Cuaca Ekstrem, Siagakan 69 Ribu Personel Sambut Nataru 2025/2026

BACA JUGA:Usai Kalah Pilihan Ketua RT, Warga Kendari Ambil Mimbar Masjid yang Dihibahkan

Penyesuaian Fiskal dan Kebijakan Strategis

Sumber: