Setelah Pro Kontra, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas Akhirnya Dinaikkan
Setelah Pro Kontra, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas Akhirnya Dinaikkan--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas resmi menaikkan gaji guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Paruh Waktu menjadi Rp. 2 juta per bulan. Kebijakan ini ditetapkan sebagai bagian dari penyesuaian fiskal daerah pada Tahun Anggaran 2025.
Kepastian tersebut tertuang dalam kebijakan terbaru yang mempedomani Surat Edaran (SE) Bupati Musi Rawas, sekaligus menjawab berbagai polemik yang sempat berkembang di tengah masyarakat terkait besaran honorarium guru PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Liburan Nataru Pakai EV Makin Seru, Ini Kata Pengguna
Sebelumnya Dinilai Tidak Ideal
Sebelum adanya kenaikan, besaran gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 720/KPTS/BKPSDM/2025 dengan rincian sebagai berikut:
Tenaga kependidikan: Rp. 500 ribu per bulan
Guru bersertifikasi: Rp. 100 ribu per bulan
Guru non-sertifikasi: Rp. 500 ribu per bulan
Guru dan tenaga kependidikan eks-TKST: Rp. 1,5 juta per bulan
Besaran tersebut menuai pro dan kontra. Banyak pihak menilai nominal yang diterima para guru belum sebanding dengan beban kerja dan pengabdian mereka dalam dunia pendidikan, khususnya di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA: PLN Ingatkan Warga Ancaman Cuaca Ekstrem, Siagakan 69 Ribu Personel Sambut Nataru 2025/2026
BACA JUGA:Usai Kalah Pilihan Ketua RT, Warga Kendari Ambil Mimbar Masjid yang Dihibahkan
Penyesuaian Fiskal dan Kebijakan Strategis
Sumber: