Jadi Jalur Perlintasan, Lubuk Linggau Desak Larangan Truk Batu Bara

Jadi Jalur Perlintasan, Lubuk Linggau Desak Larangan Truk Batu Bara

Jadi Jalur Perlintasan, Lubuk Linggau Desak Larangan Truk Batu Bara--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah Kota Lubuk Linggau mendesak adanya kebijakan tegas terkait larangan melintas truk angkutan batu bara di wilayah Kota Lubuk Linggau. Desakan tersebut muncul menyusul kerusakan infrastruktur jalan dan terganggunya kenyamanan masyarakat akibat lalu lalang kendaraan bertonase besar tersebut.

BACA JUGA:Pemuda Lubuk Linggau Terancam Hukuman Berat Usai Ditangkap Edarkan Ekstasi

BACA JUGA:Dukung Program Aksi Kemenimipas, Lapas Narkotika Muara Beliti Manfaatkan Lahan untuk Budidaya Melon Belanda

Meski bukan daerah penghasil batu bara, Kota Lubuk Linggau justru menjadi jalur perlintasan utama angkutan batu bara menuju Provinsi Bengkulu, yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi bagi daerah setempat.

Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat (Yoppy Karim), menegaskan bahwa aktivitas truk batu bara hanya menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

“Kita banyak ruginya. Dilewati batu bara, infrastruktur kota rusak, terus kenyamanan masyarakat juga terganggu. Kita ingin mereka punya jalan khusus sendiri,” ujar Yoppy usai pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Senin (5/1/2026).

BACA JUGA:Pererat Sinergi, Lapas Narkotika Muara Beliti Silaturahmi dengan Wali Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Resmi, Ini Mekanisme Lapor Diri PPG Calon Guru Gelombang 1 Tahun 2026

Jalan Perlintasan Belum Diatur

Yoppy mengungkapkan, dengan dilantiknya Kepala Dinas Perhubungan H. Hendra Gunawan, pihaknya berharap koordinasi dengan pemerintah provinsi dapat segera dilakukan guna menyikapi persoalan tersebut.

“Jadi kami minta yang daerah untuk perlintasan itu segera dibuat kebijakan, agar kita bisa melakukan penutupan juga,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat tingkat provinsi sebelumnya, aturan yang ada baru mengatur jalan di wilayah penghasil batu bara, sementara jalan perlintasan seperti Kota Lubuk Linggau belum memiliki regulasi khusus.

“Nah, yang untuk wilayah perlintasan itu belum diatur. Tapi kami akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Sumatera Selatan. Kita ingin jalan daerah ataupun jalan provinsi juga tidak bisa dilewati. Mereka harus punya jalan khusus sendiri,” tegas Yoppy.

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Serahkan Penghargaan Pemenang Lomba PHBS dan Posyandu

Sumber:

Berita Terkait