Viral! Nakes Lubuklinggau Mengaku Diberhentikan Sepihak oleh Puskesmas

Viral! Nakes Lubuklinggau Mengaku Diberhentikan Sepihak oleh Puskesmas

Viral! Nakes Lubuklinggau Mengaku Diberhentikan Sepihak oleh Puskesmas--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Seorang tenaga kesehatan (nakes) kontrak BLUD IGD Puskesmas Sidorejo, Kota Lubuklinggau, bernama Silvia Pasmasari, mengaku diberhentikan secara sepihak setelah mengabdi selama kurang lebih tiga tahun. Pemberhentian tersebut diduga tidak melalui prosedur yang jelas dan posisinya disebut-sebut digantikan oleh kerabat orang dalam.

BACA JUGA:Perkuat Keimanan, Warga Binaan Kristiani Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Laksanakan Ibadah Rohani

BACA JUGA:Hadapi KUHP Baru, Lapas Narkotika Muara Beliti Perkuat Pelayanan Tahanan Lewat Zoom Ditjen PAS

Kisah Silvia mencuat ke publik setelah ia menyampaikan keluhannya melalui media sosial Facebook. Unggahan tersebut dengan cepat menjadi viral dan menuai perhatian luas masyarakat di Kota Lubuklinggau.

Silvia yang berstatus janda dengan tiga orang anak itu mengaku telah bekerja di Puskesmas Sidorejo sejak tahun 2022 hingga awal 2025. Selama masa pengabdiannya, ia menegaskan tidak pernah menerima surat peringatan (SP) dari pihak puskesmas.

“Selama saya bekerja, saya tidak pernah mendapatkan surat peringatan dari Puskesmas,” ujar Silvia saat dihubungi, Rabu (7/1/2025).

BACA JUGA:Aman dan Efektif, 5 Cara Membersihkan Kerak Kompor Gas Hingga Kinclong.

BACA JUGA:Aksi Humanis Damkar Bekasi, Bujuk Remaja 15 Tahun yang Takut Disunat

Silvia tidak menampik bahwa dirinya pernah melakukan kesalahan dengan meninggalkan jam kerja sebagai staf UGD selama periode 8 hingga 29 September 2025. Ia menyebut hal tersebut terjadi karena tekanan ekonomi dan permasalahan keluarga yang sedang dihadapi.

Pasca kejadian tersebut, Silvia dipanggil oleh pihak puskesmas dan diminta menandatangani sebuah surat perjanjian. Dalam surat tersebut, ia menyatakan tidak akan menuntut gaji selama periode tertentu, tidak menuntut pengangkatan sebagai CPNS, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Setelah menandatangani perjanjian itu, Silvia mengaku kembali bekerja seperti biasa selama kurang lebih dua bulan tanpa ada permasalahan.

BACA JUGA:PT. Grace Strategy System Tegaskan Komitmen Penguatan Profesionalisme Satpam di Momentum HUT ke-45 Satpam

BACA JUGA:Sederhana tapi Ampuh, 5 Kebiasaan Sebelum Tidur untuk Turunkan Tekanan Darah

Namun, pada 2 Januari 2025, Silvia kembali dipanggil dan diberitahu bahwa dirinya dirumahkan. Alasan yang disampaikan pihak puskesmas adalah keterbatasan anggaran dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar 20 persen serta adanya tekanan dari LSM terkait keberadaan tenaga honorer.

Sumber: