Asyik Main Slot di Warung, Pria 23 Tahun Diciduk Polres Tebingtinggi
Asyik Main Slot di Warung, Pria 23 Tahun Diciduk Polres Tebingtinggi--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebingtinggi berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana judi online (judol) jenis slot berinisial M Ihsan (23). Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/1/2026) siang di sebuah warung yang berada di Jalan HM Yamin, Kelurahan Tanjungmarulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Empat Kementerian, Lapas Narkotika Muara Beliti Hadiri Apel Bersama
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing, saat dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com pada Jumat (9/1/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian online jenis slot di kawasan Jalan HM Yamin.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Tebingtinggi langsung melakukan penyelidikan secara mendalam ke lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Budi Sihombing.
BACA JUGA:Mau Cuan? Ini Perbandingan Investasi Emas dan Saham
BACA JUGA:Sumsel Optimistis Capai 25 Juta Wisatawan 2026, Ini 3 Jenis Wisata yang Dikembangkan
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria tengah duduk santai di dalam warung sambil mengoperasikan telepon genggam jenis Android. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik pelaku, petugas menemukan permainan judi online jenis slot Mahjong yang sedang dimainkan melalui link website EMPIRE88.
“Dari hasil pemeriksaan handphone, ditemukan aktivitas perjudian online jenis slot yang sedang berlangsung,” jelasnya.
BACA JUGA:Hati-hati! SIM Bisa Dicabut Jika Lakukan Pelanggaran Ini
BACA JUGA:Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Halaman 91 Kurikulum Merdeka: Materi Fakta dan Opini
Saat dilakukan interogasi awal, lanjut AKP Budi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah lama bermain judi online melalui situs tersebut dengan tujuan mencoba peruntungan.
Atas perbuatannya, M Ihsan beserta barang bukti berupa satu unit handphone Android, hasil tangkapan layar (screenshot) halaman perjudian online, serta akun dan nomor pembayaran digital diamankan ke Mapolres Tebingtinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:PLN UP3 Lubuklinggau Sukses Jaga Keandalan Listrik Selama Perayaan Natal dan Tahun Baru
Sumber: