Nama Timothy Ronald Muncul dalam Laporan Dugaan Penipuan Kripto, Polisi Bergerak

Nama Timothy Ronald Muncul dalam Laporan Dugaan Penipuan Kripto, Polisi Bergerak

Nama Timothy Ronald Muncul dalam Laporan Dugaan Penipuan Kripto, Polisi Bergerak--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Polda Metro Jaya akan memanggil pelapor dan sejumlah saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama influencer keuangan Timothy Ronald. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (13/1/2026) sebagai bagian dari tahap klarifikasi awal penyelidikan.

BACA JUGA:Lengkap! Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026 via HP untuk Hindari Kendala Berobat

BACA JUGA:Bukan Sekadar Pembangkit Listrik Hijau, PLTA Sipansihaporas Cegah Banjir Kayu saat Bencana Sumatra

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa penyidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak pelapor dan saksi-saksi terkait.

“Penyidik sudah melakukan upaya pemanggilan untuk klarifikasi, khususnya kepada pelapor dan para saksi. Pemeriksaannya dijadwalkan Selasa,” ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers, Senin (12/1/2026).

BACA JUGA:Mahasiswa Muratara Ditemukan Meninggal di Sungai Sodong, Polisi Lakukan Penyelidikan

BACA JUGA:Eks Anggota DPRD Lubuklinggau Andri Tanzil Tewas Usai Ditabrak Mobil, Dirawat 3 Jam di RS Siloam

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Timothy Ronald sebagai terlapor belum ditentukan waktunya. Laporan polisi atas perkara ini tercatat dengan nomor LP 227/I/2026/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Januari 2026.

Dalam laporan tersebut, Timothy Ronald dilaporkan bersama rekannya Kalimasada. Keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Transfer Dana, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:PLN ULP Pendopo Hadiri Peresmian Gapura Baru Koramil dan Pemberian Umroh Gratis untuk Personel Koramil

BACA JUGA:Satreskrim Polres Musi Rawas Bongkar Berbagai Kasus Kriminal, Empat Orang Diamankan

Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah akun Instagram @skyholic888 mengunggah informasi terkait dugaan penipuan tersebut. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa pelapor merupakan anggota Akademi Crypto, sebuah komunitas edukasi kripto yang didirikan oleh Timothy Ronald bersama Kalimasada.

Akun tersebut mengklaim bahwa para terlapor diduga mengajak anggota komunitas berinvestasi pada sejumlah aset kripto, namun dana yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Disebutkan pula, sekitar 3.500 orang diduga menjadi korban dengan estimasi kerugian mencapai lebih dari Rp200 miliar.

BACA JUGA:Tarif Listrik PLN Awal Januari 2026 Dipastikan Tetap untuk Semua Golongan

Sumber: