KUHP Baru Mengatur Nikah Siri dan Poligami, Di Mana Letak Keadilannya?

KUHP Baru Mengatur Nikah Siri dan Poligami, Di Mana Letak Keadilannya?

KUHP Baru Mengatur Nikah Siri dan Poligami, Di Mana Letak Keadilannya?--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai babak baru dalam arah kebijakan hukum perkawinan di Indonesia. Jika sebelumnya negara hanya mengatur urusan perkawinan melalui hukum perdata dan administrasi kependudukan, kini hukum pidana ikut masuk ke dalam ranah yang selama ini dianggap sebagai wilayah privat dan keagamaan.

BACA JUGA:Ingin Sarapan Nasi Uduk? Perhatikan Porsi dan Lauknya

BACA JUGA:Masalah Sopir Truk Kerupuk Temui Titik Terang, Pemkot Lubuklinggau Ambil Langkah Perbaikan Gapura

Praktik nikah siri serta poligami tanpa prosedur hukum negara menjadi sorotan karena berpotensi dikenai sanksi pidana. Isu ini mencuat dan menuai perdebatan tajam dalam program Dua Sisi tvOne, yang menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi hukum, aktivis perempuan, hingga tokoh agama. Perbedaan pendapat tidak terletak pada tujuan perlindungan, melainkan pada cara negara menggunakan instrumen hukum pidana.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menegaskan bahwa praktik nikah siri dan poligami yang tidak tercatat sering kali menimbulkan dampak serius, terutama bagi perempuan dan anak. Ia menyoroti banyaknya kasus penelantaran, hilangnya hak nafkah, ketidakjelasan status hukum anak, hingga sulitnya mengakses keadilan.

BACA JUGA:Penumpang TransJakarta Berbuat Tak Pantas, Polisi Amankan Pelaku

BACA JUGA:Gara-gara Utang Rp. 200 Ribu, Foto Wanita Lubuklinggau Berpakaian Minim Disebar Penagih

Dalam pandangan ini, pemidanaan diposisikan sebagai sarana pencegahan agar praktik perkawinan dilakukan secara sah dan tercatat. Negara, menurut pendekatan ini, berkepentingan menjamin kepastian hukum karena perkawinan bukan sekadar hubungan personal, melainkan institusi sosial yang melahirkan konsekuensi hukum publik.

Namun, pandangan tersebut mendapat kritik keras dari kalangan ulama dan pakar hukum Islam. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menegaskan bahwa nikah siri tetap sah secara fikih apabila memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Akad nikah merupakan peristiwa keagamaan yang tidak dapat dibatalkan oleh negara. Pencatatan, menurutnya, adalah kewajiban administratif, bukan penentu sah atau tidaknya perkawinan menurut Islam.

BACA JUGA:Truk Muatan Kerupuk Senggol Gapura di Lubuklinggau, Sopir Diminta Bayar Rp. 40 Juta

BACA JUGA:Sopir Truk Kerupuk Hadapi Beban Berat, Aliansi Solidaritas Buka Donasi Kemanusiaan

Senada dengan itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh menilai bahwa pemidanaan terhadap nikah siri dan poligami berpotensi mencampuradukkan ranah perdata dengan pidana. Dalam prinsip hukum pidana modern, pidana adalah ultimum remedium—jalan terakhir ketika instrumen hukum lain tidak efektif. Jika pelanggaran dapat diselesaikan melalui sanksi administratif atau mekanisme perdata, maka pidana seharusnya tidak dijadikan pilihan utama.

Secara normatif, KUHP baru sebenarnya tidak secara tegas mempidanakan nikah siri sebagai akad keagamaan. Yang diatur adalah perbuatan menyembunyikan status perkawinan, melakukan perkawinan baru saat masih terikat perkawinan sah, atau tindakan yang menimbulkan kerugian hukum bagi pihak lain. Namun, dalam praktik sosial, batas ini kerap kabur dan berpotensi disalahpahami masyarakat awam sebagai larangan pidana terhadap nikah siri itu sendiri.

BACA JUGA:Terdesak Ekonomi, Pemuda Gondrong Edarkan Sabu Antar Kecamatan di Lubuklinggau

Sumber: