PPPK Paruh Waktu ke Full Time Masih Tertahan, Honorer Menunggu Kepastian

PPPK Paruh Waktu ke Full Time Masih Tertahan, Honorer Menunggu Kepastian

PPPK Paruh Waktu ke Full Time Masih Tertahan, Honorer Menunggu Kepastian--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Kepastian nasib tenaga honorer yang tersisa di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu hingga kini masih belum menemui titik terang. Sejumlah honorer yang tidak terakomodasi dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih berada dalam kondisi menggantung, sementara rencana pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu (full time) juga terancam tertunda akibat keterbatasan anggaran.

BACA JUGA:KUHP Baru Mengatur Nikah Siri dan Poligami, Di Mana Letak Keadilannya?

BACA JUGA:Ingin Sarapan Nasi Uduk? Perhatikan Porsi dan Lauknya

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan tetap membuka peluang bagi honorer yang kontraknya tidak diperpanjang untuk kembali bekerja. Namun, skema yang ditawarkan bukan lagi sebagai pegawai langsung, melainkan melalui pihak ketiga atau sistem outsourcing.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, menjelaskan bahwa honorer yang tidak diangkat sebagai PPPK paruh waktu pada prinsipnya dianggap telah diberhentikan. Meski demikian, pemerintah daerah tidak menutup pintu jika terdapat opsi perekrutan melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

BACA JUGA:Masalah Sopir Truk Kerupuk Temui Titik Terang, Pemkot Lubuklinggau Ambil Langkah Perbaikan Gapura

BACA JUGA:Penumpang TransJakarta Berbuat Tak Pantas, Polisi Amankan Pelaku

“Jika memang memungkinkan melalui pihak ketiga, tentu pemerintah daerah siap menerima. Namun, semua itu tetap melalui pertimbangan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Rusmayadi di Bengkulu, Selasa (13/1).

Ia menambahkan, terdapat sejumlah aspek penting yang menjadi dasar pemerintah daerah dalam menerima kembali eks honorer melalui skema alih daya. Pertama adalah kebutuhan riil organisasi perangkat daerah (OPD). Tidak semua OPD memiliki kebutuhan tenaga kerja yang sama, sehingga penempatan tenaga alih daya akan disesuaikan dengan permintaan masing-masing instansi.

BACA JUGA:Gara-gara Utang Rp. 200 Ribu, Foto Wanita Lubuklinggau Berpakaian Minim Disebar Penagih

BACA JUGA:Truk Muatan Kerupuk Senggol Gapura di Lubuklinggau, Sopir Diminta Bayar Rp. 40 Juta

“Apabila seluruh OPD membutuhkan tenaga melalui pihak ketiga, maka eks honorer tersebut dapat melamar ke perusahaan penyedia jasa, dan selanjutnya disalurkan ke OPD sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Pertimbangan kedua adalah kesiapan anggaran belanja pegawai. Rusmayadi menegaskan, aspek keuangan menjadi faktor krusial dalam setiap kebijakan perekrutan pegawai. Saat ini, pemerintah pusat telah menginstruksikan agar belanja pegawai daerah tidak melebihi 30 persen dari total APBD.

BACA JUGA:Sopir Truk Kerupuk Hadapi Beban Berat, Aliansi Solidaritas Buka Donasi Kemanusiaan

Sumber:

Berita Terkait