KDRT Berujung Kematian, Pelaku di Lubuklinggau Dituntut 15 Tahun Bui
KDRT Berujung Kematian, Pelaku di Lubuklinggau Dituntut 15 Tahun Bui--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Seorang pria di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Ardo Arkindo, menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada meninggalnya sang istri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
BACA JUGA:AI Jadi Penentu Daya Saing Global, Ini Pesan Tegas CEO Nvidia
BACA JUGA:Jangan Asal Makan! Ini 7 Makanan yang Tidak Dianjurkan Dikonsumsi Bersama Durian
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Ardo Arkindo, yang tercatat sebagai warga Jalan Simpang Maah Mainun Sehase RT 10, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, Reni Eka Sari, hingga korban meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.
Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka bakar serius akibat cairan keras serta luka tusuk senjata tajam, yang berujung pada kematian.
BACA JUGA:Ketahuan Nyolong Sawit, Pria di Musi Rawas Dipaksa Pikul Tandan Keliling Desa
BACA JUGA:Dorong Motor Curian Sekitar 50 Meter, Maling di Lubuklinggau Tertangkap Warga
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendrik Tarigan, SH, dengan anggota Delima Mariaigo, SH dan Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, serta Panitera Pengganti Emi Huzaimah.
Jaksa Penuntut Umum Supriansyah dalam tuntutannya menyebut terdakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
BACA JUGA:Sepatu Lari Butuh Istirahat, Agar Tetap Aman dan Awet
BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport Diesel 2015 Bekas: Update Harga dan Daya Tariknya
Jaksa juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia, tidak adanya perdamaian antara terdakwa dan pihak keluarga korban, serta sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya secara konsisten selama persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis (pledoi) pada sidang lanjutan.
Sumber: