Pemprov Sumsel Perketat Dispensasi Jalan Umum untuk Truk Batu Bara, Wajib Tunjukkan Progres Jalur Khusus
Pemprov Sumsel Perketat Dispensasi Jalan Umum untuk Truk Batu Bara, Wajib Tunjukkan Progres Jalur Khusus--
SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperketat kebijakan pemberian izin bagi perusahaan tambang batu bara yang ingin menggunakan jalan umum untuk aktivitas angkutan. Kebijakan ini diberlakukan guna mengurangi ketergantungan distribusi batu bara terhadap infrastruktur publik.
BACA JUGA:PLN UP3 Lubuklinggau Audiensi ke Kejari Lubuklinggau, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
BACA JUGA:Gentengisasi Nasional Prabowo Disorot Akademisi: Solusi Panas Kota atau Kebijakan Terlalu Sederhana?
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel, Apriyadi, menegaskan bahwa izin melintas di jalan umum hanya akan diberikan dalam bentuk dispensasi sementara. Syarat utamanya, perusahaan harus sudah memulai pembangunan jalan khusus angkutan batu bara.
“Permohonan izin tidak cukup hanya berupa surat. Harus ada bukti nyata pembangunan di lapangan. Kalau tidak ada progres konstruksi, tidak akan kami setujui,” ujar Apriyadi di Palembang, Kamis.
BACA JUGA:Ayah dan Anak di Lubuklinggau Diamankan Terkait Penganiayaan ODGJ
BACA JUGA:PLN UP3 Lubuklinggau Gelar Apel Bulan K3 dan Simulasi Pemadam Kebakaran
Menurutnya, langkah ini diambil agar perusahaan tambang segera merealisasikan pembangunan jalur khusus dan tidak terus-menerus memanfaatkan jalan umum, terutama untuk rute panjang hingga puluhan kilometer.
Beberapa perusahaan tambang di wilayah Lahat yang mengajukan izin pengangkutan batu bara menuju Lampung diketahui belum mendapatkan persetujuan karena belum menunjukkan adanya pekerjaan fisik pembangunan jalan khusus.
BACA JUGA:Beraksi di 15 Lokasi, Pelaku Curanmor di Palembang Diciduk Saat Santai di Kertapati
BACA JUGA:Pastikan Pasokan Energi Listrik Handal PLN UP3 Lubuklinggau Kunjungi Pelanggan Setianya
Dalam waktu dekat, Pemprov Sumsel akan menurunkan tim gabungan yang melibatkan unsur kepolisian serta Dinas Perhubungan untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan klaim perusahaan terkait progres pembangunan benar-benar sesuai fakta.
Sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) juga masuk dalam daftar evaluasi. Pemerintah ingin memastikan proyek jalur khusus yang direncanakan benar-benar berjalan dan bukan sekadar rencana di atas kertas.
BACA JUGA:Divonis 4 Tahun, Guru Olahraga di Lubuklinggau Terbukti Cabuli Siswi
Sumber: