Isu Perselingkuhan Pejabat Eks-Camat dan Guru PPPK Mengemuka di Bengkulu

Isu Perselingkuhan Pejabat Eks-Camat dan Guru PPPK Mengemuka di Bengkulu

Isu Perselingkuhan Pejabat Eks-Camat dan Guru PPPK Mengemuka di Bengkulu--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang oknum mantan camat di Kabupaten Seluma berinisial HA dan seorang guru PPPK berinisial YR kembali menjadi perhatian publik. Keduanya dilaporkan oleh suami sah YR, ZZ (41), setelah disebut-sebut ditemukan berada di dalam rumah ZZ di kawasan Selebar, Kota Bengkulu, pada Jumat (20/2/2026) dini hari. Perkara ini masih dalam proses awal, dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA:Dari Balik Jeruji, Lahir Tas Kreatif Karya Warga Binaan

BACA JUGA:Dari Facebook ke Pelaminan, Bule Turki Resmi Nikahi Gadis Lubuklinggau

Kuasa hukum ZZ, Inza Saputera, S.H., mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari kecurigaan kliennya saat pulang ke rumah. Menurutnya, pintu rumah tidak segera dibuka meski telah diketuk berulang kali. “Karena tidak ada respons, klien kami datang bersama perangkat RT dan warga sekitar. Proses pembukaan paksa dilakukan dengan pendampingan anggota piket Polsek Selebar,” jelas Inza.

Setelah pintu didobrak, lanjut Inza, kliennya mendapati HA dan YR berada di dalam kamar. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi ZZ untuk menempuh jalur hukum. Ia melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan ke Polresta silamparitv.disway.id/listtag/2242/bengkulu">Bengkulu. Laporan resmi telah diterima dengan nomor LP/B/89/II/2026/SPKT/POLRESTA silamparitv.disway.id/listtag/2242/bengkulu">Bengkulu/POLDA silamparitv.disway.id/listtag/2242/bengkulu">Bengkulu.

BACA JUGA:Breaking News: Warga Komplek Bersama Permai Tanah Periuk Lubuklinggau Temukan Jenazah di Dalam Rumah

BACA JUGA:Inspirasi Menu Takjil: 3 Minuman Es Segar Pelepas Dahaga Saat Adzan Magrib

“Langkah hukum ini diambil karena klien kami merasa kejadian serupa bukan kali pertama. Ada dugaan peristiwa sebelumnya yang terjadi pada Desember 2025,” tambah Inza. Pada periode tersebut, HA masih aktif menjabat sebagai camat di Kabupaten Seluma.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pascakejadian Desember 2025, rumah tangga ZZ dan YR berada dalam proses perceraian. Keduanya juga dikabarkan sudah tidak tinggal serumah. Namun, secara hukum, status pernikahan mereka masih sah sebagai suami istri.

BACA JUGA:Ramadhan dan Detoks Digital: Momentum Memulihkan Kesehatan Mental di Era Layar Tanpa Henti

BACA JUGA:Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan terperinci terkait laporan tersebut. Proses yang berjalan saat ini disebut masih berupa tahap klarifikasi dan pengumpulan keterangan dari para pihak. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.

Di sisi lain, HA dan YR belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan yang diarahkan kepada mereka. Keduanya memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Satpol PP Tertibkan 6 Gubuk Liar di Lubuklinggau, Diduga Jadi Lokasi Praktik Prostitusi

Sumber: