Kasus Penggerebekan di Air Periukan Bengkulu, Kedua Pihak Bantah Tuduhan

Kasus Penggerebekan di Air Periukan Bengkulu, Kedua Pihak Bantah Tuduhan

Kasus Penggerebekan di Air Periukan Bengkulu, Kedua Pihak Bantah Tuduhan--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Isu dugaan penggerebekan yang menyeret mantan Camat Air Periukan nonaktif berinisial HA dan seorang guru PPPK Kabupaten Seluma berinisial YR terus menjadi perhatian publik. Di tengah derasnya opini yang berkembang di masyarakat, kedua pihak akhirnya menyampaikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang beredar.

BACA JUGA:Viral Dugaan Penipuan Umrah di Lubuklinggau, Nenek Asal Musi Rawas Gagal Berangkat ke Tanah Suci

BACA JUGA:DPO Kasus Pencurian Rumah di Musi Rawas Diciduk Team Anak Landak Saat Operasi Pekat 2026

HA dan YR dengan tegas membantah tudingan perzinaan sebagaimana yang dilaporkan. Mereka menyatakan bahwa kejadian yang berlangsung pada waktu subuh tersebut tidak seperti yang dipersepsikan sebagian pihak.

BACA JUGA:Melintas Sambil Mengumpat Polisi, Enam Remaja Diduga Pelaku Tawuran Diamankan Polsek Lubuklinggau Selatan

BACA JUGA:Bangun SDM Unggul, Lapas Narkotika Muara Beliti Laksanakan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas

Menurut penjelasan HA, dirinya berada di kediaman YR bukan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Ia mengaku hanya singgah untuk makan sahur setelah sebelumnya membahas persoalan hukum keluarga yang sedang dihadapi. Pernyataan serupa juga disampaikan YR. Ia menegaskan pertemuan itu berkaitan dengan diskusi mengenai dugaan penipuan yang menimpa keluarganya.

BACA JUGA:Rasakan Sensasi Berbuka Puasa yang Berbeda di WE HOTEL Lubuklinggau

BACA JUGA:Dari Balik Jeruji, Lahir Tas Kreatif Karya Warga Binaan

Kuasa hukum HA, Harsana, S.H., meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Ia menegaskan bahwa kliennya hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

BACA JUGA:Dari Facebook ke Pelaminan, Bule Turki Resmi Nikahi Gadis Lubuklinggau

BACA JUGA:Inspirasi Menu Takjil: 3 Minuman Es Segar Pelepas Dahaga Saat Adzan Magrib

“Status klien kami masih saksi. Kami berharap semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan penghakiman sebelum ada putusan pengadilan,” ujarnya.

BACA JUGA:Ramadhan dan Detoks Digital: Momentum Memulihkan Kesehatan Mental di Era Layar Tanpa Henti

Sumber: