Polisi Gagalkan Pengangkutan 80 Ton Batu Bara Ilegal di OKU, Dua Sopir Truk Jadi Tersangka
Polisi Gagalkan Pengangkutan 80 Ton Batu Bara Ilegal di OKU, Dua Sopir Truk Jadi Tersangka--Net
SILAMPARITV.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menghentikan dua truk tronton yang membawa sekitar 80 ton batu bara ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Dalam kasus ini, dua sopir truk ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, menjelaskan bahwa kedua truk tersebut dihentikan sekitar pukul 01.30 WIB pada Rabu dini hari, 4 Maret 2026, di kawasan Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.
“Masing-masing truk membawa sekitar 40 ton batu bara yang diduga berasal dari tambang tanpa izin di Kabupaten Muara Enim,” ujar Nandang pada Jumat, 6 Maret 2026.
BACA JUGA:Jangan Kalap Saat Buka Puasa! Ini Panduan Berbuka Sehat Menurut Para Ahli Gizi
BACA JUGA:Api Mengamuk di Permukiman Lubuklinggau, 3 Rumah dan 1 Kontrakan Hangus Terbakar
Dua Sopir Ditetapkan Tersangka
Dua pengemudi truk yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu:
- Ahmad Safari, sopir tronton Mitsubishi Fuso BG 8767 OK
- Tata Amanta, sopir tronton Hino Z 9810 MK
Penindakan dilakukan oleh Penyidik Unit II Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel setelah menerima informasi mengenai adanya angkutan batu bara yang melintas di jalur umum.
BACA JUGA:Sering Terbangun Pukul 3 Pagi? Pakar Ungkap Penyebabnya dari Siklus Tidur hingga Stres
Diduga Berasal dari Tambang Tanpa Izin
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga batu bara tersebut berasal dari stockpile RBA di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Menurut Nandang, lokasi tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga aktivitas pengangkutan batu bara dari tempat itu diduga ilegal.
BACA JUGA:Netflix Rilis Teaser “BTS The Comeback Live: ARIRANG”, Comeback BTS Siap Tayang 21 Maret 2026
Sumber: