Komdigi Nonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun di Sejumlah Platform Mulai 28 Maret 2026
--
SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini menyasar beberapa platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
BACA JUGA:Gerhana Bulan Total 2026 Menjadi Gerhana Satu-Satunya yang Terlihat dari Indonesia
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap anak di ruang digital. Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
BACA JUGA:Libur Idulfitri 2026 Resmi Ditetapkan, Sekolah Libur 10 Hari
Menurutnya, anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman di dunia digital, mulai dari perundungan siber, penipuan online, hingga risiko kecanduan internet. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penggunaan platform digital dapat lebih aman dan sesuai dengan usia anak
Sumber: #komdigi #perlindungananak #ruangdigitalaman #aturanmediasosial #literasidigital #anakdaninternet