Polisi Gerebek Lokasi Pengolahan Emas Ilegal di Musi Rawas, Dua Tersangka Diringkus
Polisi Gerebek Lokasi Pengolahan Emas Ilegal di Musi Rawas, Dua Tersangka Diringkus--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas berhasil mengungkap aktivitas pengolahan emas hasil tambang ilegal di wilayah Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dari praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp. 720 juta.
BACA JUGA:Razia Pekat di Bengkulu, Petugas Temukan Mobil Bergoyang Berisi Sepasang Kekasih
BACA JUGA:Razia Pekat Malam Hari di Bengkulu, Siswi SMK dan Sejumlah Pria Terjaring di Hotel
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (3/3/2026) saat petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas tambang tanpa izin di wilayah tersebut. Dalam operasi tersebut, polisi mendapati sebuah lokasi yang digunakan untuk mengolah material emas hasil tambang ilegal.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diketahui berinisial S.K.J (23) dan D (21). Keduanya merupakan warga setempat yang diduga terlibat langsung dalam proses pengolahan material tambang tanpa izin resmi.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan saat sedang melakukan aktivitas pengolahan material tambang di lokasi.
“Benar, anggota Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengungkap praktik pengolahan emas ilegal di Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas,” ujar AKP Redho Agus Suhendra saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/3/2026).
BACA JUGA:Komdigi Nonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun di Sejumlah Platform Mulai 28 Maret 2026
Saat dilakukan penggerebekan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam proses pengolahan emas. Di antaranya dua tabung oksigen, dua selang gas, tiga karung bahan kimia, dua besi gelundung, dua mesin dompeng, serta satu karung berisi batu ore yang diduga mengandung emas.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Sementara kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Menurut AKP Redho, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.
Sumber: