KPK Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Kuota Haji
--
SILAMPARITV.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait status tersangkanya.
Yaqut ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dalam perkara ini, Yaqut diduga memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief untuk mengubah pembagian kuota haji tambahan.
BACA JUGA:Legenda Rock Indonesia Donny Fattah, Bassist God Bless, Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun
Awalnya kuota tambahan tersebut dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, atas perintah Yaqut, pembagian tersebut diubah menjadi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.
Perintah tersebut disebut disampaikan setelah pertemuan Yaqut dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur, pada November 2023.
BACA JUGA:Garuda Indonesia Berencana Hentikan Penerbangan ke Bengkulu, Pemprov Cari Solusi Pertahankan Rute
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini juga akan mempertimbangkan sejumlah regulasi baru, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang menerapkan asas lex favor reo, yakni penggunaan aturan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
BACA JUGA:Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia , Selamat Jalan
Yaqut Cholil Qoumas sendiri dikenal sebagai tokoh politik dan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia merupakan putra ulama KH M. Cholil Bisri dan adik dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. Sebelum menjabat Menteri Agama pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Yaqut pernah menjadi Wakil Bupati Rembang serta anggota DPR RI.
Perkembangan kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik, mengingat pengelolaan kuota haji menyangkut kepentingan jutaan calon jamaah haji di Indonesia.
Sumber: #yaqutcholilqoumas #kpk #korupsikuotahaji #beritanasional #kasuskorupsi #kuotahaji #kemenag #politikindonesia #silamparitv