Komdigi Layangkan Panggilan Kedua ke Google dan Meta, Tegaskan Kepatuhan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Komdigi Layangkan Panggilan Kedua ke Google dan Meta, Tegaskan Kepatuhan Perlindungan Anak di Ruang Digital

--

SILAMPARITV.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads) terkait dugaan pelanggaran kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital melalui PP Tunas.

BACA JUGA:Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Soroti Risiko Hilangnya Akses Edukasi Digital

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa sebelumnya kedua platform tersebut telah mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan membutuhkan koordinasi internal. Namun, hingga saat ini kewajiban untuk memenuhi panggilan tersebut belum dijalankan.

Ia menegaskan bahwa pemanggilan kedua ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah dalam menegakkan kepatuhan yang tidak dapat ditunda. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga tiga kali sebelum sanksi dijatuhkan, mengacu pada regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:PP Tunas Resmi Berlaku: Aturan Baru Batasi Usia Anak Akses Medsos, Ini Rinciannya

Alexander juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab besar yang berdampak langsung terhadap keselamatan anak di ruang digital.

“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” ujarnya.

BACA JUGA:X Resmi Batasi Usia Pengguna di Indonesia: Minimal 16 Tahun Mulai 27 Maret 2026

Sebelumnya, Komdigi telah lebih dulu melayangkan surat panggilan pertama pada 30 Maret 2026 kepada kedua perusahaan tersebut karena dinilai belum mematuhi implementasi aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan menunjukkan masih adanya platform yang belum memenuhi ketentuan, termasuk kewajiban menonaktifkan akun anak pada platform berisiko tinggi.

BACA JUGA:Robot Olaf dari Film Frozen Hadir di Dunia Nyata, Bisa Berjalan dan Berinteraksi dengan Pengunjung Disney

Pemerintah memastikan bahwa seluruh tahapan pengawasan akan terus berjalan, termasuk kemungkinan langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan tetap berlanjut.

Sumber: #komdigi #perlindungananak #ruangdigital #google #meta #youtube #facebook #instagram #threads #regulasidigital #pp_tunas #keamanananak #indonesiadigital