Update Harga Emas Antam 4 April 2026: Stabil di Rp2,857 Juta per Gram Setelah Penurunan Tajam

Update Harga Emas Antam 4 April 2026: Stabil di Rp2,857 Juta per Gram Setelah Penurunan Tajam

Update Harga Emas Antam 4 April 2026: Stabil di Rp2,857 Juta per Gram Setelah Penurunan Tajam--Net

SILAMPARITV.CO.ID - Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk atau Antam terpantau stabil pada perdagangan Sabtu (4/4/2026). Hingga pukul 09.00 WIB, harga emas berada di level Rp2.857.000 per gram, tidak mengalami perubahan dibandingkan hari sebelumnya.

Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, harga ini bertahan setelah sebelumnya mengalami penurunan cukup tajam pada Jumat (3/4/2026), yakni turun Rp65.000 per gram dari posisi Rp2.922.000.

BACA JUGA:TKA 2026 Tetap Jalan, Sekolah Tanpa Komputer Diizinkan Pinjam ke Sekolah Lain

BACA JUGA:Pembatasan Medsos Anak Berlaku, Pemerintah Pastikan Literasi Digital Tetap Diperkuat di Sekolah

Pilihan Ukuran Emas Beragam

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sehingga memudahkan masyarakat menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan investasi.

BACA JUGA:Jangan Dibuang! Kulit Pisang Ternyata Bisa Jadi Pupuk Organik Ampuh untuk Tanaman

Daftar Harga Emas Antam 4 April 2026

Berikut rincian harga emas Antam per Sabtu pagi:

  • 0,5 gram: Rp1.478.500
  • 1 gram: Rp2.857.000
  • 2 gram: Rp5.654.000
  • 3 gram: Rp8.456.000
  • 5 gram: Rp14.060.000
  • 10 gram: Rp28.065.000
  • 25 gram: Rp70.037.000
  • 50 gram: Rp139.995.000
  • 100 gram: Rp279.912.000
  • 250 gram: Rp699.515.000
  • 500 gram: Rp1.398.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.797.600.000

BACA JUGA:Harga BBM Naik, Mobil Listrik Kian Dilirik: Sudah Siapkah Digunakan Secara Luas?

BACA JUGA:Hadapi TKA 2026, Siswa Diminta Perbanyak Simulasi dan Tetap Tenang

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas Antam dikenakan pajak, baik saat pembelian maupun penjualan kembali (buyback).

Pajak pembelian (PPh 22):

  • 0,45% bagi pembeli dengan NPWP
  • 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP

Sumber:

Berita Terkait