Guru BK di Lubuklinggau Diseret ke Meja Hijau, Dituntut 7 Tahun
Guru BK di Lubuklinggau Diseret ke Meja Hijau, Dituntut 7 Tahun--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Kasus pencabulan yang melibatkan seorang guru Bimbingan Konseling (BK) di salah satu SMP Negeri di Kota Lubuklinggau kembali menjadi sorotan publik. Terdakwa Amal Alam Praguna resmi dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
BACA JUGA:Jangan Dibuang! Kulit Pisang Ternyata Bisa Jadi Pupuk Organik Ampuh untuk Tanaman
BACA JUGA:Harga BBM Naik, Mobil Listrik Kian Dilirik: Sudah Siapkah Digunakan Secara Luas?
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Kamis, 2 April 2026. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, dengan JPU Ayugi yang membacakan tuntutan di hadapan persidangan.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 190 hari,” tegas JPU dalam persidangan.
BACA JUGA:Hadapi TKA 2026, Siswa Diminta Perbanyak Simulasi dan Tetap Tenang
BACA JUGA:WFH Disalahgunakan, Mensos Ancam ASN Sanksi Berat hingga Pemecatan
Jaksa juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan perbuatan terdakwa. Di antaranya, tindakan tersebut dinilai meresahkan masyarakat, mencederai dunia pendidikan, serta merusak masa depan generasi muda. Selain itu, perbuatan terdakwa dianggap tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa adalah sikap kooperatif selama persidangan, bersikap sopan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Badai Beni Kuswanto, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.
BACA JUGA:Viral Susu Program MBG Dijual di Minimarket, Harga Rp4 Ribu Picu Pertanyaan Publik
BACA JUGA:Nasi Merah vs Nasi Putih untuk Diet: Mana yang Lebih Efektif Turunkan Berat Badan?
Kasus ini sendiri terungkap setelah informasi mengenai dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap siswinya yang masih berusia 12 tahun viral di media sosial.
Sumber: