Kasus Pelecehan Berujung Laporan Balik, Korban Jadi Tersangka di Pagar Alam

Kasus Pelecehan Berujung Laporan Balik, Korban Jadi Tersangka di Pagar Alam

Kasus Pelecehan Berujung Laporan Balik, Korban Jadi Tersangka di Pagar Alam--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum Kepala Kantor Pos di Pagar Alam menuai sorotan publik. Seorang mahasiswi berinisial RA (24), yang sebelumnya disebut sebagai korban, kini justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

RA sebelumnya melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh UB (35), yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pos setempat. Peristiwa itu disebut terjadi saat korban menjalani program magang di lingkungan kerja tersebut.

BACA JUGA:Anti Kusam! Ini 5 Cara Ampuh Merawat Baju Hitam Agar Tetap Pekat dan Awet

BACA JUGA:3 Cara Alami Atasi Komedo Membandel, Kulit Bersih Tanpa Iritasi

Dalam perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan UB sebagai tersangka atas dugaan pelecehan. Namun, tak lama berselang, RA juga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan balik yang diajukan oleh UB.

Penetapan tersebut memicu reaksi dari kalangan mahasiswa dan pemuda. Sejumlah massa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pos di Pagar Alam pada Minggu (5/4/2026).

BACA JUGA:Viral Motor Berlogo BGN, Pemerintah Tegaskan Bukan untuk Dibagikan Sembarangan

BACA JUGA:XO, Kitty Season 3 Resmi Tayang, Kisah Cinta dan Masa Depan Kitty di KISS Makin Seru

Salah satu peserta aksi, Hansen Febriansyah, menyatakan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk pengawalan terhadap proses hukum yang dinilai janggal. Ia menyoroti status RA sebagai korban pelecehan yang justru berbalik menjadi tersangka.

“Setelah pelaku ditetapkan tersangka, muncul laporan balik yang membuat korban ikut menjadi tersangka. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.

BACA JUGA:BTS Turun ke Posisi Dua, Persaingan Sengit Billboard Hot 100 Kian Memanas

BACA JUGA:Oatmeal atau Yogurt? Ini Pilihan Sarapan Sehat Sesuai Kebutuhan Tubuh

Menurutnya, korban pelecehan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, bukan malah menghadapi proses pidana. Ia juga menyinggung pentingnya peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.

Aliansi mahasiswa menilai terdapat indikasi kriminalisasi terhadap korban. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk transparan dan adil dalam menangani kasus ini.

Sumber: