Tak Sadar Pembelinya Polisi, Pengedar Narkoba di Musi Rawas Ditangkap

Tak Sadar Pembelinya Polisi, Pengedar Narkoba di Musi Rawas Ditangkap

Tak Sadar Pembelinya Polisi, Pengedar Narkoba di Musi Rawas Ditangkap--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Seorang pria berinisial SW yang dikenal sebagai “jagoan bertopeng” di wilayah Musi Rawas akhirnya harus pasrah setelah diringkus aparat kepolisian. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas dalam operasi penyamaran atau undercover buy.

BACA JUGA:Kasus Pelecehan Berujung Laporan Balik, Korban Jadi Tersangka di Pagar Alam

BACA JUGA:Anti Kusam! Ini 5 Cara Ampuh Merawat Baju Hitam Agar Tetap Pekat dan Awet

Penangkapan dilakukan pada Senin malam (6/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di tepi Jalan Fatmawati, tepatnya di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Harta. Dalam operasi tersebut, petugas berpura-pura menjadi pembeli untuk mengungkap aktivitas peredaran narkotika yang diduga dilakukan tersangka.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Narkoba Iptu Jemmy Amin Gumayel membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran Narkoba di kawasan tersebut.

BACA JUGA:3 Cara Alami Atasi Komedo Membandel, Kulit Bersih Tanpa Iritasi

BACA JUGA:Viral Motor Berlogo BGN, Pemerintah Tegaskan Bukan untuk Dibagikan Sembarangan

“Tim Tindak Elang Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka melalui teknik penyamaran sebagai pembeli,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 7,10 gram, serta satu paket kecil sabu seberat 1,79 gram. Barang bukti tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah sekitar.

BACA JUGA:XO, Kitty Season 3 Resmi Tayang, Kisah Cinta dan Masa Depan Kitty di KISS Makin Seru

BACA JUGA:BTS Turun ke Posisi Dua, Persaingan Sengit Billboard Hot 100 Kian Memanas

Saat ini, SW telah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika yang ancaman hukumannya dapat mencapai 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Musi Rawas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

BACA JUGA:Oatmeal atau Yogurt? Ini Pilihan Sarapan Sehat Sesuai Kebutuhan Tubuh

Sumber: