Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu 102,85 Gram di Lubuk Linggau Selatan I
Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu 102,85 Gram di Lubuk Linggau Selatan I--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Lubuk Linggau kembali membuahkan hasil. Jajaran Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat bruto 102,85 gram dalam operasi yang digelar pada Sabtu (11/4/2026).
BACA JUGA:Calon Haji OKU Wajib Vaksin COVID-19 Jelang Keberangkatan Haji 2026
Pengungkapan tersebut dilakukan di kawasan Pasar Ikan Simpang Periuk, tepatnya di Jalan H.M. Soeharto, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial AP (41), warga Muara Beliti, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang masih marak di wilayah Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Perkuat Struktur Organisasi, Lapas Narkotika Ikuti Pelantikan Jabatan Manajerial dan Non Manajerial
BACA JUGA:Perkuat Sinergi, Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Zoom Bersama Komisi IV DPR RI
Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi langsung menginstruksikan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan intensif.
Tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP M. Romi bersama personel kemudian melakukan pemantauan di lokasi sejak pagi hari guna memastikan keberadaan target.
BACA JUGA:Integrasi AI Gemini di Gmail Picu Kekhawatiran Privasi bagi Miliaran Pengguna
BACA JUGA:Rahasia Kamar Mandi Selalu Segar dan Harum ala Hotel & Mal
Sempat Kabur, Barang Bukti Dibuang
Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka sempat berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti. Namun, kesigapan petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut.
Sumber: