Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Ogan Ilir, Dua Pelaku Ditahan

Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Ogan Ilir, Dua Pelaku Ditahan

Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Ogan Ilir, Dua Pelaku Ditahan--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Dua pemuda berinisial RJ (18) dan FR (18) kini diamankan aparat kepolisian setelah dilaporkan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.

BACA JUGA:Tips Redakan Gejala ISPA di Rumah, Kapan Harus ke Dokter?

BACA JUGA:Fenomena “Weekend Warrior”: Olahraga Sekali Seminggu Justru Berisiko Cedera Saraf

Kasatres PPA-PPO Polres Ogan Ilir, Iptu Try Nensy, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2026) malam. Kedua pelaku diketahui berasal dari Kecamatan Tanjung Batu, sementara korban merupakan warga Kecamatan Rambang Kuang.

Menurut keterangan polisi, RJ yang merupakan pacar korban menjemput korban pada malam kejadian dengan alasan mengajak jalan-jalan. Dalam perjalanan, RJ kemudian menjemput rekannya, FR, sebelum akhirnya mereka menuju sebuah rumah kosong di wilayah Tanjung Batu.

BACA JUGA:Viral! Siswi SMP Rekam Aksi Kakek Ojek yang Diduga Bertindak Tak Pantas di OKU

BACA JUGA:Program MBG Perkuat Perlindungan Relawan, Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kini Wajib

Setibanya di lokasi, korban diduga mendapat tekanan dan ancaman dari pelaku. Korban disebut diancam tidak akan diantar pulang apabila menolak keinginan pelaku.

Di tempat tersebut, kedua pelaku diduga melakukan tindakan asusila secara bergantian terhadap korban. Setelah kejadian, korban kemudian diantar kembali ke rumahnya.

BACA JUGA:Harga Karet Sumsel Naik Imbas Gejolak Global, Petani Diminta Jaga Kualitas

BACA JUGA:Pelajar SD di Muratara Diduga Tenggelam, Tim Gabungan Sisir Sungai Rawas

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke pihak kepolisian. Aparat kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Kamis (16/4/2026) malam.

“Penangkapan dilakukan setelah berkoordinasi dengan perangkat desa setempat. Kedua pelaku diamankan di rumah kepala desa di wilayah Rambang Kuang,” jelas Iptu Try Nensy.

BACA JUGA:Panduan Lengkap UTBK 2026: Syarat Masuk, Aturan Ketat, dan Hal yang Wajib Dipatuhi Peserta

Sumber: