IRT di Palembang Ditangkap Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 2,12 Gram Barang Bukti

IRT di Palembang Ditangkap Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 2,12 Gram Barang Bukti

IRT di Palembang Ditangkap Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 2,12 Gram Barang Bukti--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus peredaran sabu yang melibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT).

BACA JUGA:Disiplin Jadi Prioritas, Satops Patnal Lapas Narkotika Muara Beliti Lakukan Inspeksi Atribut Pegawai

BACA JUGA:Branch Office BRI Lubuklinggau Mengucapkan Turut Berduka Cita

Seorang perempuan berinisial R (40) diamankan petugas pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kediamannya yang berada di Jalan Mitra Haji, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit 4 Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memastikan keberadaan tersangka.

BACA JUGA:Bank Sumsel BabeL Cabang Lubuklinggau Mengucapkan Turut Berduka Cita

BACA JUGA:Mulai Rp. 1 Jutaan! Ini 6 HP Realme dengan Kamera Canggih dan RAM Besar

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar rumah tersangka. Barang tersebut terlihat berserakan di lantai dan diduga siap untuk diedarkan.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan enam paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 2,12 gram. Selain itu, turut disita satu buah sekop plastik, satu kotak plastik transparan, serta satu unit telepon seluler merek Vivo yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.

BACA JUGA:Upaya Penyelundupan Sabu Digagalkan, Polisi Amankan Kurir di Lubuk Linggau

BACA JUGA:6 HP Baru Ramaikan Pasar Indonesia Awal April 2026, Poco X8 Pro Tawarkan Performa dan Desain Premium

Tersangka pun mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diedarkan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Resnarkoba Kompol Faisal P. Manalu menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah permukiman.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ungkapnya.

Sumber: