Polisi Amankan 21 Paket Sabu dari Dua Pengecer di Tugumulyo Musi Rawas
Polisi Amankan 21 Paket Sabu dari Dua Pengecer di Tugumulyo Musi Rawas--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Musi Rawas kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, jajaran Polda Sumatera Selatan, mengamankan dua terduga pelaku dalam sebuah operasi di Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, pada Sabtu (18/4/2026) dini hari.
BACA JUGA:Daging MBG Sulit Dikunyah, Program di Lampung Barat Tuai Kritik
BACA JUGA:Aksi Cepat Polisi, Sepasang Pengedar Narkoba Ditangkap di Lubuk Linggau
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SA (23) dan RR (17). Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 21 paket narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan, dengan berat bruto mencapai 2,65 gram.
BACA JUGA:Terkuak! Kasus Penggelapan Rp. 4,7 Miliar yang Disuarakan Neni Putri
BACA JUGA:IRT di Palembang Ditangkap Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 2,12 Gram Barang Bukti
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasatres Narkoba Polres Musi Rawas, Jemmy Amin Gumayel, langsung menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Disiplin Jadi Prioritas, Satops Patnal Lapas Narkotika Muara Beliti Lakukan Inspeksi Atribut Pegawai
BACA JUGA:Branch Office BRI Lubuklinggau Mengucapkan Turut Berduka Cita
Setelah dilakukan pemantauan intensif, petugas akhirnya bergerak cepat dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam operasi tersebut, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
BACA JUGA:Bank Sumsel BabeL Cabang Lubuklinggau Mengucapkan Turut Berduka Cita
BACA JUGA:Mulai Rp. 1 Jutaan! Ini 6 HP Realme dengan Kamera Canggih dan RAM Besar
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok, lengkap dengan plastik klip ukuran sedang serta catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa keduanya berperan sebagai pengecer narkotika.
BACA JUGA:Prabowo Hadiri Langsung Kursus Ketua DPRD se-Indonesia di Lemhanas
BACA JUGA:Terobosan China: Material Aerogel Tahan 1.300°C Tingkatkan Keamanan Baterai Mobil Listrik
Hasil pemeriksaan awal, termasuk tes urine, menunjukkan bahwa kedua pelaku positif mengonsumsi metamfetamina. Mereka juga mengakui telah bersepakat untuk mengedarkan barang haram tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial.
BACA JUGA:Veda Ega Pratama Tunjukkan Aksi Berani Jelang Moto3 Spanyol 2026
BACA JUGA:Upaya Penyelundupan Sabu Digagalkan, Polisi Amankan Kurir di Lubuk Linggau
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, untuk pelaku yang masih berusia di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
BACA JUGA:6 HP Baru Ramaikan Pasar Indonesia Awal April 2026, Poco X8 Pro Tawarkan Performa dan Desain Premium
BACA JUGA:Sabar/Reza Siap Debut di Piala Thomas 2026, Targetkan Sumbang Poin untuk Indonesia
Kasatres Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pemasok utama di balik peredaran tersebut.
BACA JUGA:Harga BBM Non-Subsidi Naik Tajam per 18 April, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400 per Liter
BACA JUGA:Setahun Terabaikan, Jalan Longsor di Muara Beliti Akhirnya Ditangani Pemerintah
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa demi melindungi masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA:Kamera Saku Andalan Kreator: DJI Osmo Pocket 4 Hadir di Indonesia dengan Fitur Lebih Canggih
BACA JUGA:Komitmen Tanpa Toleransi, Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Upacara Ikrar Zero Narkoba dan HP
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu'min Wijaya, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata kehadiran aparat dalam menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
BACA JUGA:Yamaha Fascino 125 Terbaru Meluncur, Skutik Retro Modern Mulai Rp 14 Jutaan
BACA JUGA:Sensasi Pedas Menggoda: Resep Ceker Mercon Empuk dan Bikin Nagih
Sumber: