Positif Narkoba, Dua Pelaku Peredaran Sabu Diamankan di Palembang
Positif Narkoba, Dua Pelaku Peredaran Sabu Diamankan di Palembang--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palembang. Dua pria diduga pengedar berhasil diamankan saat berada di sebuah kamar kos kawasan Jalan Trikora Lorong Harisan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I.
BACA JUGA:AHY: Laki-laki dan Perempuan Tak Boleh Jadi Korban Insiden Transportasi
BACA JUGA:Polda Bengkulu Raih Penghargaan Kinerja Terbaik Nasional 2025 dari Kapolri
Kedua tersangka masing-masing berinisial RFD (30) dan MK (33), yang diketahui merupakan warga Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Penangkapan dilakukan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke kamar kos yang dimaksud.
BACA JUGA:Minum Soda Setiap Hari? Ini Dampak yang Bisa Terjadi pada Tubuh
BACA JUGA:Kepala BKPSDM Muratara Diperiksa Usai OTT Dugaan Pungutan Liar
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan total berat bruto 5,16 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu bungkus plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk membagi barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka RFD mengaku sabu tersebut merupakan milik rekannya, MK. Namun, keduanya mengakui bahwa narkotika itu akan diedarkan secara bersama-sama.
BACA JUGA:Lubuk Linggau Jadi Lokasi Transaksi, Dua Pengedar Lintas Provinsi Dibekuk Satres Narkoba
BACA JUGA:Isu Oversupply Guru Disorot, Pakar Sebut Masalah Utama Ada pada Ketimpangan Distribusi
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, dalam perkara ini penyidik menerapkan pasal permufakatan jahat karena kedua pelaku diduga bekerja sama dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.
“Keduanya mengakui menjalankan distribusi sabu secara bersama-sama. Dengan penerapan pasal permufakatan jahat, tidak ada celah bagi pelaku untuk saling melempar tanggung jawab,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Sumber: