Polemik LCC Empat Pilar MPR RI Berlanjut, Dua Juri dan MC Digugat ke PN Jakarta Pusat
--
SILAMPARITV.CO.ID - Kasus kontroversi Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 di Pontianak, Kalimantan Barat, kini memasuki ranah hukum. Advokat David Tobing resmi menggugat dua juri dan MC acara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni selaku juri lomba, serta Shindy Lutfiana sebagai pembawa acara (MC). Mereka dinilai tidak menunjukkan profesionalitas selama jalannya kompetisi berlangsung.
Polemik bermula setelah jawaban peserta dari SMAN 1 Pontianak dinyatakan salah oleh juri. Namun, jawaban serupa dari peserta SMAN 1 Sambas justru dianggap benar. Peristiwa itu viral di media sosial dan memicu gelombang kritik dari publik.
Dalam gugatan tersebut, David Tobing mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Ia juga meminta para tergugat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada siswa dan guru SMAN 1 Pontianak, termasuk melalui media nasional.
Selain juri dan MC, Ketua MPR RI Ahmad Muzani turut tercantum sebagai tergugat I dalam perkara yang telah terdaftar di PN Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026.
Sumber: