Ferdy Sambo Raih Gelar Magister Teologi, Publik Beri Reaksi Beragam

Ferdy Sambo Raih Gelar Magister Teologi, Publik Beri Reaksi Beragam

Ferdy Sambo Raih Gelar Magister Teologi, Publik Beri Reaksi Beragam--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Ferdy Sambo kembali menjadi perhatian masyarakat usai kabar kelulusannya dari program magister teologi viral di media sosial. Mantan Kadiv Propam Polri itu diketahui berhasil menyelesaikan dua gelar sekaligus, yakni M.Th (Magister Theologia) dan M.TS (Magister Theological Studies), selama menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lapas Cibinong.

BACA JUGA:Nongkrong di Taman, Pelajar SMA di Lubuklinggau Malah Jadi Korban Penusukan

BACA JUGA:ETLE ODOL Mulai Diuji Coba, Sumsel Catat Pelanggaran Truk Terbanyak di Indonesia

Kabar tersebut langsung memicu berbagai reaksi publik. Banyak warganet merasa terkejut melihat seorang terpidana kasus besar masih dapat menempuh pendidikan hingga jenjang S2. Namun di sisi lain, tidak sedikit pula yang menilai hal tersebut merupakan hak setiap warga binaan yang dijamin oleh negara.

BACA JUGA:Polemik LCC Empat Pilar MPR RI Berlanjut, Dua Juri dan MC Digugat ke PN Jakarta Pusat

BACA JUGA:Moderator (MC) Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 Akhirnya Minta Maaf Usai Viral dan Dikecam Netizen

Perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, menjelaskan bahwa narapidana tetap memiliki hak untuk memperoleh pendidikan selama menjalani masa pidana. Menurutnya, proses belajar yang dijalani Ferdy Sambo tidak melanggar aturan hukum maupun ketentuan pemasyarakatan.

BACA JUGA:Apple Resmi Hadirkan iPhone 17e di Indonesia, Usung MagSafe dan Chip A19

BACA JUGA:Nasib Pilu Korban Selamat Bus ALS di Muratara, Jari Tangan Terancam Diamputasi

Sebelumnya, nama Ferdy Sambo menjadi sorotan nasional setelah dinyatakan sebagai terpidana utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pada putusan tingkat pertama, Sambo sempat dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun dalam proses berikutnya, Mahkamah Agung mengubah vonis tersebut menjadi hukuman penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Hasil SNBT 2026 Diumumkan 25 Mei, Berikut Cara Cek dan Tahapan Daftar Ulang PTN

BACA JUGA:OMC Sumsel Intensif Cegah Karhutla, 13 Ton Garam Disebar untuk Picu Hujan Buatan

Kini, di tengah masa hukumannya, Ferdy Sambo justru kembali menjadi perbincangan karena pencapaian akademiknya. Gelar baru yang diraihnya menambah daftar titel pendidikan yang telah dimiliki sebelumnya, mulai dari Sarjana Hukum, Sarjana Ilmu Kepolisian, hingga Magister Hukum.

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Bergerak Cepat Ungkap Dugaan Asusila terhadap Anak

Sumber: