DPR Desak Bank Indonesia Stabilkan Rupiah ke Level Rp16.500 per Dolar AS

DPR Desak Bank Indonesia Stabilkan Rupiah ke Level Rp16.500 per Dolar AS

DPR Desak Bank Indonesia Stabilkan Rupiah ke Level Rp16.500 per Dolar AS--Net

SILAMPARITV.CO.ID - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta Bank Indonesia segera mengambil langkah untuk menstabilkan nilai tukar rupiah agar kembali mendekati level Rp16.500 per dolar Amerika Serikat.

Permintaan tersebut disampaikan langsung kepada Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

BACA JUGA:Kalapas Lubuk Linggau Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Palembang

BACA JUGA:Indonesia Kirim Pupuk Urea ke Australia, Nilai Ekspor Ditargetkan Tembus Rp7 Triliun

Menurut Misbakhun, angka Rp16.500 per dolar AS merupakan asumsi makro yang telah disepakati pemerintah dan DPR dalam pembahasan APBN 2026 sehingga perlu dijaga bersama.

“Tadi Gubernur Bank Indonesia mengatakan bahwa kesepakatan politiknya yang di Rp16.500, dan kita minta tidak muluk-muluk supaya nilai tukar dibawa kepada angka stabilisasi di 16.500,” ujar Misbakhun.

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau dan Dukcapil Bersinergi Lakukan Perekaman KTP Elektronik bagi Warga Binaan

BACA JUGA:Anggota Komisi XIII DPR RI Berikan Penguatan Tugas Pemasyarakatan di Lapas Lubuk Linggau

Desakan itu muncul setelah nilai tukar rupiah terus mengalami tekanan dan sempat berada di level Rp17.600 per dolar AS. Kondisi tersebut dinilai memberi dampak besar terhadap perekonomian nasional, terutama sektor impor.

BACA JUGA:Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau SAE Lapas Lubuk Linggau, Dukung Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Misbakhun menyoroti fakta bahwa sejak awal Januari 2026 rupiah belum pernah kembali menyentuh kisaran Rp16.500 per dolar AS. Ia menyebut penguatan rupiah baru diperkirakan terjadi pada Juli hingga Agustus mendatang.

“Sejak 1 Januari 2026 rupiah belum pernah berada pada kisaran level Rp16.500. Ini harus menjadi perhatian Bank Indonesia agar rata-rata nilai tukar sesuai asumsi makro,” katanya.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Marketplace, Kenaikan Biaya Admin Tak Boleh Mendadak

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Terima Sertifikat Tera Ulang Timbangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan

Sumber:

Berita Terkait