Oknum Ustaz di Lubuklinggau Ditahan, Modus PKL Berujung Pelecehan Santri
Oknum Ustaz di Lubuklinggau Ditahan, Modus PKL Berujung Pelecehan Santri--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Kasus dugaan tindak asusila kembali mengguncang dunia pendidikan di Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial FI yang diketahui merupakan oknum ustaz sekaligus pemilik pondok pesantren di Kota Lubuklinggau kini harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap santrinya sendiri.
FI saat ini telah diamankan dan menjalani penahanan di Polres Musi Rawas setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan terhadap korban berusia 17 tahun.
BACA JUGA:Menjelang Idul Adha, Umat Muslim Dianjurkan Tidak Potong Kuku dan Rambut bagi yang Hendak Berkurban
Kapolres Musi Rawas melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra mengungkapkan, perkara tersebut mulai terkuak usai pihak keluarga korban membuat laporan resmi pada 12 Mei 2026.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Hasil visum juga memperkuat dugaan tindak pidana tersebut,” ujar AKP Redho, Kamis (21/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka FI mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik. Polisi pun langsung meningkatkan statusnya menjadi tersangka dan melakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan sebanyak empat kali di lokasi yang sama, yakni di area kebun sawit milik tersangka di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Asah Kreativitas dan Kompetensi, Peserta Magang Lapas Narkotika Muara Beliti Paparkan Inovasi Kerja
BACA JUGA:Hasani, Pelaku Terakhir Penembakan di Muara Lakitan Resmi Ditangkap
“Tiga kejadian merupakan persetubuhan dan satu lainnya pencabulan. Semua dilakukan di lokasi yang sama, hanya waktunya berbeda,” jelas Kasat Reskrim.
Polisi menjelaskan, tersangka menggunakan modus mengajak korban bersama beberapa santri lainnya untuk mengikuti kegiatan praktik kerja lapangan atau PKL di kebun sawit miliknya.
Sumber: