Fakta Susu Kental Manis: Tetap Mengandung Susu, Tapi Bukan Pengganti Susu Harian

Fakta Susu Kental Manis: Tetap Mengandung Susu, Tapi Bukan Pengganti Susu Harian

Fakta Susu Kental Manis: Tetap Mengandung Susu, Tapi Bukan Pengganti Susu Harian--Net

SILAMPARITV.CO.ID - Susu kental manis sudah lama menjadi salah satu bahan favorit masyarakat Indonesia untuk campuran berbagai makanan dan minuman. Produk ini sering digunakan pada kopi, roti bakar, martabak, hingga aneka dessert karena cita rasanya yang manis dan creamy.

Namun belakangan, susu kental manis kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan kandungannya karena rasa manis dinilai lebih dominan dibanding rasa susu. Tidak sedikit pula yang menganggap produk tersebut sebenarnya tidak mengandung susu.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Perkuat Dukungan UMKM Sumsel Lewat Inovasi dan Akses Permodalan

BACA JUGA:Kafe di Padang Tujuh Digerebek Warga, Enam Perempuan Diamankan Saat Video Viral di Medsos

Padahal, susu kental manis tetap termasuk produk olahan susu. Tekstur kental yang dimilikinya berasal dari proses evaporasi atau penguapan air dari susu. Dalam proses tersebut, susu dipanaskan secara perlahan sehingga sebagian besar kandungan air menguap dan menyisakan padatan susu yang lebih pekat.

Selain memberikan rasa manis, penambahan gula dalam susu kental manis juga berfungsi membantu menghambat pertumbuhan mikroorganisme sehingga produk dapat bertahan lebih lama saat disimpan.

BACA JUGA:Teror Harimau di Muratara, 17 Kerbau Jadi Mangsa dan Warga Ketakutan ke Kebun

Berdasarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan, susu kental manis dikategorikan sebagai produk susu dengan kadar lemak susu minimal 8 persen dan kadar protein minimal 6,5 persen. Standar tersebut mengacu pada Codex Alimentarius untuk sweetened condensed milk yang menjadi acuan internasional.

BACA JUGA:Polda Sumsel Minta Perusahaan Perkuat Pencegahan Karhutla Jelang Musim Kemarau

Definisi susu kental manis juga sebelumnya tercantum dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa susu kental manis merupakan produk susu yang diperoleh dengan mengurangi sebagian kandungan air dari campuran susu dan gula hingga mencapai tingkat kekentalan tertentu.

Beberapa produk susu kental manis bahkan disebut memiliki kandungan susu hingga 35 persen, yang berasal dari campuran susu skim bubuk, susu sapi segar, lemak susu, laktosa, dan buttermilk bubuk.

BACA JUGA:Jelang Iduladha, Pemprov Sumsel Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Masih Terkendali

BACA JUGA:Listrik Padam Serentak di Sejumlah Wilayah Sumatera, PLN Investigasi Gangguan Sistem

Hal tersebut menegaskan bahwa susu kental manis bukan sekadar gula dengan perisa susu seperti anggapan sebagian masyarakat di media sosial.

Sumber:

Berita Terkait