Pemerintah Mulai Bahas Pajak Kendaraan Listrik, Insentif PKB dan BBNKB Terancam Dikaji Ulang

Pemerintah Mulai Bahas Pajak Kendaraan Listrik, Insentif PKB dan BBNKB Terancam Dikaji Ulang

--

SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah mulai mengevaluasi kemungkinan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai seiring meningkatnya populasi kendaraan listrik dan tekanan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA:Plat Nomor Dipasang di Dashboard Mobil Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya

BACA JUGA:Suzuki Burgman 150 Resmi Diperkenalkan, Tantang Dominasi PCX dan Nmax di Kelas Skutik Premium

Selama ini, kendaraan listrik mendapatkan insentif berupa pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai bagian dari percepatan ekosistem kendaraan listrik nasional sesuai Perpres 55/2019 dan Perpres 79/2023.

Namun, sejumlah pemerintah daerah mulai merasakan berkurangnya penerimaan daerah akibat kebijakan tersebut. Di sisi lain, muncul pandangan bahwa kendaraan listrik saat ini masih tergolong barang premium sehingga dinilai layak dikenakan pajak seperti kendaraan konvensional.

BACA JUGA:Toyota GR Car Meet 2026 Pecahkan Rekor, Ribuan Pecinta Otomotif Padati GBK Senayan

BACA JUGA:Chery Q Siap Debut di Indonesia, Compact EV Bergaya Unik Meluncur 18 Mei 2026

INDEF mengingatkan pemerintah agar berhati-hati jika ingin menghentikan insentif kendaraan listrik karena berpotensi memperlambat adopsi EV di Indonesia. Sebagai alternatif, pemerintah daerah dinilai dapat mengoptimalkan kebijakan Low Emission Zone (LEZ) yang disebut berpotensi menghasilkan ratusan miliar rupiah per tahun.

Sumber: