Tidak Semua ASN Dapat Gaji Ke-13 2026, Ini Daftar yang Tidak Menerima dan Penyebabnya

Tidak Semua ASN Dapat Gaji Ke-13 2026, Ini Daftar yang Tidak Menerima dan Penyebabnya

Tidak Semua ASN Dapat Gaji Ke-13 2026, Ini Daftar yang Tidak Menerima dan Penyebabnya--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, serta sejumlah penerima tunjangan lainnya pada tahun 2026. Penyaluran tersebut dijadwalkan mulai dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026 melalui PT Taspen (Persero).

BACA JUGA:Dugaan Pencabulan Puluhan Santriwati di Padepokan Pekalongan Gegerkan Publik, Pimpinan Pondok Diamankan Polisi

BACA JUGA:Gempar! Mayat Misterius Mengapung di Sungai Enim, Polisi Lakukan Identifikasi

Kabar pencairan gaji ke-13 diumumkan langsung oleh PT Taspen melalui akun Instagram resminya, @Taspen, Sabtu (23/5/2026).

Dalam keterangannya, Taspen memastikan proses pembayaran dilakukan secara otomatis melalui puluhan mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia tanpa perlu pengajuan ataupun autentikasi tambahan dari penerima.

BACA JUGA:Pulang Silaturahmi Idul Adha, Dua Gadis Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Lubuklinggau

BACA JUGA:Kecelakaan Depan Lapas Lubuklinggau, Dua Remaja Meninggal Dunia di Tempat Usai Pulang Silaturahmi Lebaran

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.

Meski demikian, tidak seluruh ASN dipastikan menerima gaji tambahan tersebut. Pemerintah menetapkan sejumlah kategori aparatur negara yang tidak berhak memperoleh gaji ke-13 tahun ini.

BACA JUGA:Semangat Idul Adha, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Laksanakan Penyembelihan Hewan Qurban di Dalam Lapa

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Tebar Kepedulian, Keluarga Warga Binaan Terima Bantuan Sosial

ASN yang Tidak Mendapat Gaji Ke-13

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa gaji ke-13 tidak diberikan kepada ASN maupun aparat negara yang sedang berada dalam kondisi tertentu.

Sumber:

Berita Terkait