Modus Pembeli di Facebook, Pria di Lubuk Linggau Rampas HP Milik Remaja
Modus Pembeli di Facebook, Pria di Lubuk Linggau Rampas HP Milik Remaja--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Setelah hampir satu tahun menjadi buronan, seorang pria bernama Jeki Irawan (25), warga Jalan H. Matnur, RT 07, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, akhirnya berhasil diamankan jajaran Polsek Lubuk Linggau Barat.
BACA JUGA:Curi Tas Berisi 3 HP di Kafe MC, Warga Megang Ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara
BACA JUGA:Wujud Pemenuhan Hak Warga Binaan, Lapas Narkotika Muara Beliti Serahkan Remisi Khusus Waisak 2026
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di kediaman pelaku tanpa adanya perlawanan. Jeki diketahui merupakan tersangka kasus perampasan dua unit telepon genggam milik seorang remaja yang terjadi pada tahun 2025 lalu.
BACA JUGA:10 Perusahaan Batu Bara dengan Produksi Terbesar di Indonesia Tahun 2025, BUMI Masih Memimpin
Kapolsek Lubuk Linggau Barat, IPTU Zendra Kurniawan, didampingi Kanit Reskrim AIPTU Erwinsyah, menjelaskan bahwa korban dalam perkara tersebut adalah Indra (17), warga Air Kati, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I.
BACA JUGA:Kloter Pertama Haji Sumsel Mendarat 2 Juni, Penjemputan Dilakukan Melalui Panitia Daerah
BACA JUGA:Kebakaran Restoran di Palembang Indah Mall Picu Kepanikan, Pengunjung Berhamburan Keluar Gedung
Peristiwa bermula pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB ketika korban bersama rekannya, Leo, mengunggah iklan penjualan dua unit telepon genggam, yakni Infinix HOT 20i dan Infinix HOT 40i, melalui grup jual beli di Facebook.
BACA JUGA:Pelaku Perampokan Emas Milik Lansia di Ogan Ilir Masih Diburu, Polisi Turunkan Anjing Pelacak K9
Tak berselang lama, korban dihubungi seseorang yang mengaku tertarik membeli salah satu ponsel tersebut. Setelah terjadi negosiasi, keduanya sepakat dengan harga Rp. 1.100.000 untuk satu unit HP.
BACA JUGA:Mengenal Hari Raya Waisak 2026: Sejarah, Makna, dan Tradisi Suci Umat Buddha
Pelaku kemudian mengajak korban bertemu secara langsung dan mengirimkan lokasi pertemuan melalui fitur share location. Titik pertemuan berada di kawasan Jalan H. Matnur, RT 07, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Instruksikan Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Digelar Serentak
Sekitar pukul 04.50 WIB, korban bersama rekannya mendatangi lokasi yang telah ditentukan. Saat bertemu, pelaku meminta untuk melihat kedua ponsel yang akan dijual.
BACA JUGA:Honda Luncurkan
Setelah memegang barang tersebut, pelaku berdalih hendak mengambil uang di rumah sekaligus memperlihatkan ponsel kepada istrinya. Namun bukannya kembali membawa uang, pelaku justru melarikan diri sambil membawa kedua telepon genggam milik korban dan melompati tembok di sekitar lokasi.
BACA JUGA:Remaja 14 Tahun di Lubuklinggau Meninggal Dunia, Diduga Sempat Alami Sakit Berkepanjangan
BACA JUGA:Hardiknas 2026 Jadi Momentum Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman, dan Memanusiakan Anak
Merasa menjadi korban tindak kejahatan, Indra dan rekannya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Barat.
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka. Setelah hampir setahun dicari, pelaku berhasil diamankan pada akhir Mei 2026.
BACA JUGA:Gunung Marapi Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 2.000 Meter
Sumber: