Harga Telur Terpuruk, Kementan Dorong Penambahan Menu Telur dalam Program Makan Bergizi Gratis
Harga Telur Terpuruk, Kementan Dorong Penambahan Menu Telur dalam Program Makan Bergizi Gratis--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah cepat untuk merespons anjloknya harga telur ayam di tingkat peternak yang dalam beberapa bulan terakhir terus mengalami penurunan. Salah satu solusi yang diusulkan adalah meningkatkan penggunaan telur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna membantu menyerap kelebihan produksi sekaligus menjaga kestabilan harga di pasar.
Langkah tersebut dilakukan setelah harga telur ayam ras di sejumlah sentra produksi turun hingga berada di bawah biaya produksi peternak. Kondisi ini membuat banyak peternak mengalami kerugian dan kesulitan mempertahankan usahanya.
BACA JUGA:Mobil Keluarga 7 Penumpang Masih Diburu, Harga Toyota Avanza Bekas Tahun 2009 Mulai Rp. 80 Jutaan
BACA JUGA:5 Cara Mengenali Ular Berbisa dan Tidak Berbisa, Penting untuk Keselamatan Keluarga
Kementan Surati Badan Gizi Nasional
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) pada 8 Mei 2026 untuk mendorong peningkatan pemanfaatan telur dalam menu Program Makan Bergizi Gratis.
Selain mengusulkan penambahan porsi telur dalam menu MBG, Kementan juga mendorong agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia makanan bergizi memprioritaskan pembelian telur dari peternak lokal yang berada di sekitar wilayah operasional mereka.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan serapan telur di daerah-daerah yang mengalami kelebihan pasokan.
BACA JUGA:Aksi Irnando Berakhir! Pengedar Sabu yang Lama Diburu Polisi Ditangkap di Lubuklinggau
BACA JUGA:Resep Kue Mangkok Mekar Takaran Gelas, Lembut, Mengembang Sempurna dan Mudah Dibuat
Pembelian Telur Sesuai Harga Acuan Pemerintah
Dalam usulannya, Kementan meminta agar pembelian telur dilakukan berdasarkan Harga Acuan Pembelian (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp. 26.500 per kilogram.
Penerapan HAP dinilai penting untuk memastikan peternak memperoleh harga yang layak sehingga usaha peternakan rakyat tetap dapat bertahan di tengah tekanan pasar yang terjadi saat ini.
Sumber: