Gondol 8 Ponsel Peserta Paskibraka PALI, Pelaku SPP Dibekuk Polisi

Gondol 8 Ponsel Peserta Paskibraka PALI, Pelaku SPP Dibekuk Polisi

Gondol 8 Ponsel Peserta Paskibraka PALI, Pelaku SPP Dibekuk Polisi--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimpa sejumlah peserta seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten PALI. Seorang pria berinisial SPP (34) berhasil diamankan setelah diduga mencuri delapan unit telepon seluler milik para peserta.

BACA JUGA:Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Kebakaran Hanguskan Mobil dan Motor di Kertapati Palembang

BACA JUGA:Dua Warga Binaan Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Terima Remis Khusus Hari Raya Waisak 2026

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Komplek Pertamina, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian setelah menerima laporan dari para korban.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Talang Pipa Bawah, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi.

BACA JUGA: Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

BACA JUGA:Awali Hari dengan Disiplin dan Integritas, Lapas Lubuk Linggau Perkuat Semangat Pengabdian Pegawai

Menurut Kapolres, saat kejadian para penghuni rumah tengah tertidur lelap. Salah seorang korban terbangun setelah mendengar suara pintu ditutup. Merasa curiga, korban kemudian memeriksa barang-barangnya dan mendapati telepon seluler yang sebelumnya berada di dekat tempat tidur sudah tidak ada.

Korban selanjutnya membangunkan penghuni lainnya untuk memastikan kondisi di dalam rumah. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sebanyak delapan unit ponsel milik para peserta seleksi Paskibraka telah hilang.

"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar AKBP Yunar, Kamis (18/6/2026).

BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Lepas Mahasiswi PKL UNPARI, Wujud Sinergi Dunia Pendidikan dan Pemasyarakatan

BACA JUGA:Wakapolda Sumsel Pimpin Apel Kamtibmas dan Doa Bersama di Polres Lubuklinggau Sambut HUT Bhayangkara ke 80

Akibat peristiwa tersebut, para korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp20,5 juta. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut tidak dilakukan seorang diri. Pelaku mengaku beraksi bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Sumber: