Hebat! Warga Musi Rawas Serahkan Dua Senpira Ilegal Tanpa Paksaan

Hebat! Warga Musi Rawas Serahkan Dua Senpira Ilegal Tanpa Paksaan

Hebat! Warga Musi Rawas Serahkan Dua Senpira Ilegal Tanpa Paksaan--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang digelar jajaran Kepolisian Resor Musi Rawas terus menunjukkan hasil positif. Kesadaran masyarakat untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban semakin meningkat, ditandai dengan penyerahan dua pucuk senjata api rakitan (senpira) secara sukarela kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA:Diskon Gila-gilaan! Sepatu Lari Nike Kini Bisa Dibeli Mulai Rp. 450 Ribuan

BACA JUGA:Truk Pengangkut Barang Keluar Jalur dan Nyungsep ke Sungai di Tuah Negeri

Kali ini, dua pucuk senpira diserahkan oleh warga Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas melalui Kepala Desa Lubuk Pandan, Nasrullah, kepada Polsek Muara Lakitan.

Dua senjata yang diserahkan terdiri dari satu pucuk senpira jenis kecepek laras panjang dan satu pucuk senpira laras pendek. Penyerahan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap Operasi Senpi Musi 2026 yang saat ini masih berlangsung.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan, membenarkan adanya penyerahan senjata api rakitan tersebut.

Menurutnya, kedua senjata tersebut sebelumnya dititipkan warga kepada Kepala Desa Lubuk Pandan untuk kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA:Terbukti Ilmiah! 5 Cara Sederhana Meningkatkan Daya Ingat dan Fungsi Otak

BACA JUGA:7 Khasiat Rebusan Daun Salam dan Sereh yang Baik untuk Kesehatan Tubuh

"Benar, Polsek Muara Lakitan telah menerima penyerahan dua pucuk senjata api rakitan dari Kepala Desa Lubuk Pandan. Penyerahan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung Operasi Senpi Musi 2026," ujar AKP Hendrawan, Rabu (24/6/2026).

Kapolsek menjelaskan, proses penyerahan dilakukan secara bertahap. Senpira laras pendek terlebih dahulu diserahkan warga pada 20 Juni 2026, kemudian disusul satu pucuk senpira jenis kecepek laras panjang pada 22 Juni 2026.

Ia mengapresiasi langkah warga yang secara sadar dan sukarela menyerahkan senjata api ilegal tersebut tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Pacar Selama 3 Tahun di Bandung

BACA JUGA:Anti Boncos! Terapkan Metode Kakeibo untuk Mengatur Keuangan Rumah Tangga

Sumber:

Berita Terkait