Berkas Lengkap, 11 Tersangka Kasus Gudang BBM Ilegal Musi Rawas Segera Disidang

Berkas Lengkap, 11 Tersangka Kasus Gudang BBM Ilegal Musi Rawas Segera Disidang

Berkas Lengkap, 11 Tersangka Kasus Gudang BBM Ilegal Musi Rawas Segera Disidang--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, memasuki tahap baru. Sebanyak 11 tersangka beserta barang bukti telah resmi dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk proses hukum selanjutnya di pengadilan.

BACA JUGA:Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lubuk Linggau Gelar Upacara dan Syukuran Bersama Forkopimda

BACA JUGA:Harga BBM per 1 Juli 2026 Turun, Shell, BP, dan Pertamina Kompak Sesuaikan Tarif Diesel

 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Rio Purnama, membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak kejaksaan.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Dianugerahi Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana pada Hari Bhayangkara ke-80

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Hadiri Zoom Bersama Dirjenpas, Fokus Kawal Remisi dan Amnesti Tanpa Celah Penyimp

"Perkara ini telah memasuki Tahap II dan selanjutnya akan diproses menuju persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Rio, Selasa (30/6/2026).

BACA JUGA:Ekstrakurikuler Jurnalistik MAN 2 Lubuklinggau Raih Juara 3 Lomba Video Pendek Satlantas Polres Lubuklinggau

BACA JUGA:Pembukaan Konfercab Nahdlatul Ulama Ke VI Lubuklinggau

Pelimpahan dilakukan terhadap dua berkas perkara, yakni kasus yang melibatkan Aprian Dinata alias Rian bersama sejumlah rekannya, serta perkara Firsandi alias Can yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM ilegal.

BACA JUGA:Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Taufik Hidayat

BACA JUGA:Dua Pelajar MAN 1 Kota Lubuklinggau Lolos Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Sumatera Selatan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:Inilah Daftar Nama Calon Paskibraka Provinsi & Nasional Perwakilan Sumatera Selatan Tahun 2026

BACA JUGA:Lebanon Selatan Kembali Digempur, Belasan Korban Jiwa Berjatuhan Akibat Serangan Israel

Terungkap dari Penggerebekan Tiga Gudang

Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan pada 21 April 2026. Dalam penggerebekan di tiga gudang yang berada di kawasan Jalan Lintas Linggau–Sarolangun, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, petugas menemukan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi.

BACA JUGA:Sidang Vonis Nadiem Makarim Kasus Korupsi Chromebook

BACA JUGA:Flu Singapura Merebak di Sumsel, Ratusan Anak Terjangkit Sumber

Dari lokasi, polisi mengamankan puluhan ton BBM yang terdiri dari Solar, Pertalite, dan minyak tanah, serta berbagai peralatan operasional seperti mobil tangki, tedmon penampung, mesin pompa, dan kendaraan pendukung lainnya.

BACA JUGA:Kasus Kematian dr. Icha Kian Memanas, Tiga Partai Politik Akhirnya Buka Suara

BACA JUGA:Kasus Penyekapan Karyawan di Jakarta Pusat Terungkap, Polisi Tangkap 7 Pelaku

Modus Pemindahan BBM Subsidi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan para pelaku diduga menjalankan modus pemindahan BBM subsidi dari mobil tangki sebelum sampai ke titik distribusi resmi. Praktik yang dikenal dengan istilah "kencing BBM" tersebut kemudian dilanjutkan dengan mencampurkan BBM subsidi dengan minyak hasil penyulingan ilegal sebelum dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

BACA JUGA:Pegawai Lapas Narkotika Muara Beliti Naik Podium di Piala Presiden Indonesia Open Championship 2026

BACA JUGA:Semangat HARGANAS 2026, Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Upacara Bertema

Dari hasil penyidikan, sebanyak 11 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang dipulangkan karena hanya berstatus sebagai saksi.

BACA JUGA:SPMB SMA Sumsel Jadi Sorotan, Herman Deru Perintahkan Investigasi di Tiga Sekolah

BACA JUGA:Terungkap! Alasan Bendera Arab Saudi Tak Dibentangkan di Lapangan Pesta Bola Dunia 2026

Ancaman Hukuman

Seluruh tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp. 60 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran serta mencegah kerugian negara.

BACA JUGA:Casemiro dan Martinelli Jadi Pahlawan, Brasil Amankan Langkah ke Babak 16 Besar

BACA JUGA:Jangan Sampai Terlambat! Begini Cara Mengetahui Sisa Masa Pakai HP Android

Polda Sumsel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah masing-masing sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum.

BACA JUGA:Tiga Nama Mencuat sebagai Kandidat Potensial Ketua PCNU Kota Lubuklinggau Jelang Konfercab NU 2026

BACA JUGA:Viral! Video Orang Tua Calon Siswa Keluhkan Dugaan Permintaan Uang Masuk SMAN 1 Lubuklinggau

Sumber:

Berita Terkait